Suara.com - Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI, Jusuf Kalla atau JK meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mendaftar ke KPU RI jika ingin berkampanye sebagai tim sukses (timses) pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Kalau mau kampanye daftar dulu ke KPU mendaftar sebagai tim suksesnya dari pada nomor 2, daftar dulu," kata JK kepada wartawan di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2024).
Baca Juga:
Sudah Ditunggu Di Bandara Sejak Jam 3 Pagi, Anies Terharu Sambutan Masyarakat Manado
Baca Juga: Dulu Sohib Kini Pisah Jalan, Segini Perbedaan Harta Jokowi vs Ahok
Ibu Kota Pindah ke Kaltim, Jokowi Tak Teruskan Cita-cita Soekarno, Ahok: Harusnya Kalteng
Ahok Bongkar Dalang Pemenjaraan Dirinya, Benarkah Sosok Ini?
Eks Ketua Umum Partai Golkar itu berseloroh Jokowi melanggar undang-undang jika berkampanye tetapi tidak mendaftar terlebih dulu ke KPU.
"Kalau dia kampanye dia melanggar undang-undang, yang bisa kampanye itu yang terdaftar. Kalau beliau kampanye melanggar undang-undang karena nggak terdaftar," ucap JK.
"Kalau nggak terdaftar namanya kampanye terselubung, kalau saya mah menyatakan dukung tapi saya nggak kampanye," lanjutnya
Baca Juga: Mahfud MD: Memilih Bukan Karena Tekanan Lurah
Meski begitu, JK tetap mengapresiasi Jokowi karena secara tegas menyatakan tidak akan berkampanye untuk pasangan calon mana pun.
"Ya, bagus lah, saya bilang nggak kampanye itu ya bagus lah. Tapi emang nggak harus kampanye," tutur JK.
Sebelumnya diberitakan, Jokowi menegaskan bahwa dirinya tidak akan ikut berkampanye mendukung salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden di sisa masa kampanye Pemilu 2024.
"Yang bilang siapa? Jika pertanyaannya apakah saya akan kampanye, saya jawab tidak, saya tidak akan berkampanye," tegas Presiden Jokowi dalam keterangan pers di Gerbang Tol Limapuluh, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (7/2/2024).
Jokowi kembali menegaskan bahwa apa yang disampaikan beberapa waktu lalu tentang Presiden boleh berkampanye adalah menyampaikan ketentuan undang-undang.
"Ini saya ingin tegaskan kembali pernyataan saya sebelumnya bahwa Presiden memang diperbolehkan untuk berkampanye dan juga sudah pernah saya tunjukkan bunyi aturannya," kata Jokowi.