Seret Jokowi, Ahok Ungkap Alasan Dirinya Dipenjara di Kasus Penistaan Agama

Eko Faizin Suara.Com
Rabu, 07 Februari 2024 | 15:26 WIB
Seret Jokowi, Ahok Ungkap Alasan Dirinya Dipenjara di Kasus Penistaan Agama
Komisaris PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok usai menjalani di KPK terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Agustiawan. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali menjadi sorotan usai mengatakan bergabung dengan kubu capres Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Bahkan, ia rela meninggalkan jabatannya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina. Seiring dengan itu, sepak terjangnya pun memicu pro dan kontra.

Salah satunya soal cerita pengalaman di balik Ahok dipenjara lantaran terseret kasus dugaan penistaan agama beberapa tahun silam. Politisi PDIP itu mengungkap alasannya ditahan karena kasus tersebut.

Potongan video pengakuan itu diunggah akun Twitter @ch_chotimah2 pada Rabu (7/2/2024).

Ahok membeberkan jika penahanan dirinya karena tidak ingin mengganggu terpilihnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat itu.

"Kalau Ahok terus jadi Gubernur (Jakarta) bisa mengganggu terpilihnya Pak Jokowi," kata pria berkacamata itu dalam video.

"Jadi harus diputuskan Ahok harus ditahan," sambung Ahok.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa yang mendesak agar dimasukkan bui bukanlah warga Kepulauan Seribu yang notabenenya tempat kejadian perkara laporan dugaan penistaan agama Islam.

Menurutnya, jika benar-benar menistakan agama Islam di wilayah itu maka, ia sudah tidak lagi bernyawa.

“Jadi yang nuntut saya tak satupun orang Kepulauan Seribu. Orang Kepulauan Seribu diminta untuk menuntut saya pun mereka begitu tulus. Tidak mau," ujar Ahok.

Diketahui, pada 2016, Ahok terseret kasus dugaan penistaan agama terkait Surat Al Maidah 51. Front Pembela Islam (FPI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Selatan melaporkan Ahok kepada polisi.

Polisi kemudian menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Meski demikian, ia menegaskan tidak akan mundur dari pemililah gubernur Jakarta pada Februari 2017.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI