Saat vonis terhadap dirinya dijatuhkan Ahok mengatakan, Presiden Jokowi mengirim polisi untuk memantau dirinya.
"Ngirim polisi lihat saya marah apa ga. Pertama saya marah, ga terima saya. Cuma agresi militer Belanda dong gubernur aktif ditangkap. kecuali kamu OTT nyolong ya. Mana ada kita konstitusi kok masa takut ama orang neken, emang hukum pakai tekan massa," ucap Ahok.
Tidak selesai sampai di situ, saa Ahok keluar dari penjara pada Januari 2019, ia diperintah untuk ke luar negeri agar tidak menganggu Pilpres 2019.
"Aku diwajibkan ke luar negeri karena dianggap bisa mengganggu. Pokoknya ga boleh pulang. Habis tiga bulan janjinya setelah Pilpres boleh pulang," ujar Ahok.
Ketika ada gugatan ke MK atas hasil keputusan Pilpres 2019, Ahok kembali diminta pergi ke luar negeri.
"Kemudian gugat ke MK. Suruh berangkat lagi. Suruh berangkat ga boleh pulang itu stres. Ga enak. Makanya orang banyak protes ke saya kenapa langsung ke luar langsung nikah," tuturnya.