Pada kesempatan yang sama JK juga mengkritik Bansos yang dilakukan pemerintahan Jokowi. Menurutnya apa yang dilakukan oleh pemerintahan Jokowi yang membagikan Bansos di tempat umum merupakan hal yang melanggar aturan.
Karena pada dasarnya Bansos harus diberikan kepada masyarakat yang berhak berdasarkan pendataan bukan secara random di jalan atau pun di pasar-pasar.
“Memberikan Bansos dalam keadaan rakyat susah itu benar, tapi caranya harus benar jangan dikasi di pinggir jalan, di pasar dan tempat umum. Aturan yang benar Bansos diberikan sesuai nama alamat yang terdata, untuk itu Bansos yang bagikan adalah Kepala Desa atau camat, kalau yang dilakukan selama ini belum tentu yang menerima itu orang yang butuh,” ungkap JK.
Selain mengkritik terkait metodenya JK juga menganggap waktu pemberian sebelum pemilu sangat penuh muatan politis.
Termasuk waktunya juga harus yang benar. Kenapa harus dipaksakan sebelum tanggal 14 (Februari 2024) kenapa tidak tanggal 20 (februari 202) saja,’ ujar JK.