Suara.com - Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla atau JK, menilai pembagian bantuan sosial atau bansos di pinggir jalan dan di pasar melanggar aturan.
"Ya itu memberikan bansos dalam keadaan rakyat susah itu benar. Tapi caranya harus benar juga. Kalau bansos dikasih di pinggir jalan, di pasar itu kan langgar aturan," ujar JK di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2024).
Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu menilai bansos hanya boleh dibagikan oleh aparat yang berwenang seperti kepala desa atau kades serta camat.
"Aturan yang benar itu berikan bansos pada orang yang butuhkan sesuai nama dan alamat. Karena itu yang berikan kades dan camat yang benar," kata JK.
Baca Juga :
JK Khawatir Tak Bisa Pulang jika Ikut Kampanye Akbar Anies-Cak Imin di JIS 10 Februari, Kenapa?
Mahfud Koar-koar soal Operasi Tekan Rektor Agar Manut Jokowi, Komjen Fadil Imran Bilang Begini
Kampanye Akbar di JIS, Panitia Bakal Siapkan Kebutuhan untuk Jutaan Massa Pendukung Anies-Muhaimin
Selain itu, JK berpandangan bansos semestinya dibagikan ke masyarakat di waktu-waktu yang tepat. Ia mempertanyakan kenapa bansos seolah-olah rutin dibagikan mendekati hari pencoblosan Pilpres 2024 yakni 14 Februari 2024.
"Waktu yang tepat jangan dipaksakan jelang tanggal 14. Walaupun tak diakui kenapa tak tanggal 20? Jadi bansos itu benar. Tapi dengan cara yang benar juga," ungkap JK.