Babak Baru Gibran vs Almas Tsaqibbirru: Kompak Tak Nongol di Sidang Gugatan Wanprestasi, Ada Titik Terang?

Rabu, 07 Februari 2024 | 14:10 WIB
Babak Baru Gibran vs Almas Tsaqibbirru: Kompak Tak Nongol di Sidang Gugatan Wanprestasi, Ada Titik Terang?
Kolase Gibran Rakabuming Raka dan Almas Tsaqibbirru. [ANTARA/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Gibran Motoran di Bandung, Marshel Widianto: Mas Motornya Ngalangin yang Lain

Survei LSI Prabowo-Gibran Tertinggi di Jabar, Anak Jokowi Puji Kerja Keras Sosok Ini

Tetapi, jika dalam waktu tersebut tidak terjadi penyelesaian maka penanganan akan dikembalikan ke Majelis Hakim.

"Diberi waktu 30 kalau belum tercapai nanti ada usulan dari hakim mediator sekiranya ingin damai lagi perpanjangan waktu kepada majelis hakim," jelas dia.

Sementara dalam berkas gugatan, Almas Tsaqibbirru yang menunjuk Arif Sahudi dan kawan-kawan sebagai kuasa hukum dari Advokat, dan Konsultan Hukum pada 'Kartika Law Firm' membeberkan alasan pengajuan gugatan tersebut.

Dalam berkas gugatan, Almas menilai selama ini sama sekali tidak ada apresiasi dari Gibran selaku tergugat.

Hal itu berbeda dengan kampus tempat penggugat menempuh pendidikan sudah menawarkan akan memberikan bea siswa kepada dirinya.

"Bahwa pada jaman Pemilihan Kepala Daerah untuk Kota Solo (Pilkada Kota Solo), Tergugat (Gibran) selalu mengucapkan terima kasih kepada para pendukungnya yang membantu Tergugat dalam proses Pilkada Kota Solo," tulis poin nomor 6.

"Bahwa maka seharusnya Tergugat menunjukkan itikad baik dengan mengucapkan terimakasih kepada Penggugat yang telah memberi peluang kepada Tergugat sehingga dapat maju di Pemilihan Presiden/Wakil Presiden periode ini," tambah pernyataan itu.

Baca Juga: Pernyataan Ahok Soal Jokowi Tak Bisa Kerja Bukan Pepesan Kosong, Buktinya Ada di Kampung Deret hingga MRT Jakarta

"Bahwa Tergugat tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada Penggugat, maka dengan demikian Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat," bunyi poin nomor 8.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI