Babak Baru Gibran vs Almas Tsaqibbirru: Kompak Tak Nongol di Sidang Gugatan Wanprestasi, Ada Titik Terang?

Rabu, 07 Februari 2024 | 14:10 WIB
Babak Baru Gibran vs Almas Tsaqibbirru: Kompak Tak Nongol di Sidang Gugatan Wanprestasi, Ada Titik Terang?
Kolase Gibran Rakabuming Raka dan Almas Tsaqibbirru. [ANTARA/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gibran Rakabuming Raka dan Almas Tsaqibbirru tak ahdir dalam sidang mediasi perdana gugatan wanprestasi Almas di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (7/2/2024).

Dalam mediasi yang dipimpin Hakim Mediator, keduanya diwakilkan masing-masing kuasa hukum yakni Richard Purnomo dan Georgius Limar Siahaan.

"Biasa, alasannya karena kepentingan tidak bisa ditinggalkan dan juga sudah dikuasakan," kata Humas PN Solo, Bambang Ariyanto sekaligus mediator.

Baca Juga:

Ahok Bongkar Dalang Pemenjaraan Dirinya, Benarkah Sosok Ini?

Ibu Kota Pindah ke Kaltim, Jokowi Tak Teruskan Cita-cita Soekarno, Ahok: Harusnya Kalteng

Selain itu Bambang juga menyarankan agar penggugat dan tergugat hadir secara langsung dalam mediasi lanjutan, Senin (12/2/2024).

"Saya menyampaikan bahwasanya melihat dari gugatan ini dari pengugat saya mohon untuk menbuat konsep terjadi perdamian bagaimana. Juga tergugat jika terjadi perdamaian bagaimana seperti apa. Kami sarankan juga untuk menghadirkan prinsipal (Almas dan Gibran)," kata Bambang Ariyanto.

Menurut Bambang, proses penyelesaian perkara akan ditempuh dengan jalan mediasi selama 30 hari.

Baca Juga: Pernyataan Ahok Soal Jokowi Tak Bisa Kerja Bukan Pepesan Kosong, Buktinya Ada di Kampung Deret hingga MRT Jakarta

Baca Juga:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI