Penyuap Eddy Hiariej Disebut Masuk RS Gegara Jatuh di Rutan, KPK Ungkap Fakta Lain

Rabu, 07 Februari 2024 | 13:41 WIB
Penyuap Eddy Hiariej Disebut Masuk RS Gegara Jatuh di Rutan, KPK Ungkap Fakta Lain
Penyuap Eddy Hiariej Disebut Masuk RS Gegara Jatuh di Rutan, KPK Ungkap Fakta Lain. [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara soal kondisi kesehatan Direktur Utama PT Cirta Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan, tersangka pemberi suap Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan bahwa Helmut sedang menjalani pembantaran di Rumah Sakit Polri sejak 1 Februari 2024 lalu.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Suara.com/Yaumal)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Suara.com/Yaumal)

"Memang benar, tersangka HH (Helmut) ini dibantarkan tim penyidik sejak 1 Februari lalu atas permohonan dari yang bersangkutan (Helmut) karena alasan sakit dan perlu perawatan," kata Ali saat dikonfirmasi Suara.com, Rabu (7/2/2024).

Terkait sakit yang dialami oleh Helmut, Ali mengaku tidak dapat mengungkapnya.

Baca Juga: Jokowi Diperingatkan Sejumlah Eks Pimpinan KPK, Cak Imin Soroti Peran Lingkaran Presiden

"Terkait penyakitnya tentu kami tidak berwenang menyampaikan ke publik," katanya.

Namun terkait pernyataan kuasa hukum Helmut di salah satu media, yang menyebut kliennya terjatuh di Rutan KPK, Ali menyebut mereka tidak mendapatkan informasi tersebut.

Tersangka penyuap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Helmut Hermawan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Marah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/12/2023). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]
Tersangka penyuap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Helmut Hermawan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Marah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/12/2023). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]

"Informasi yang kami peroleh, petugas rutan sejauh ini tidak mendapatkan laporan kejadian tersebut. Demikian juga tahanan lainnya pada rutan yang sama dengan tersangka (Helmut)," kata Ali.

KPK sebelumnya menetapkan Eddy Hiariej dan dua anak buahnya, Yosi Andika Mulyadi, serta  Yogi Arie Rukmana sebagai tersangka. Ketiganya diduga menerima suap dari tersangka Helmut Hermawan senilai Rp8 miliar.

Pemberian uang itu untuk menyelesaikan tiga perkara Helmut di Kementerian Hukum dan HAM, serta Bareskrim Polri. 

Baca Juga: Bansos Jokowi Tak Tepat Sasaran, Eks Pimpinan KPK: Melanggar Program Pemerintah!

Dalam kasus ini, KPK hanya baru menahan Helmut. 

Namun, status tersangka Eddy Hiarje dinyatakan gugur setelah gugatan praperadilannya terhadap KPK dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI