Jokowi Kirim Polisi Mata-matai Ahok: Saya Masih Marah Ga Terima

Wakos Reza Gautama Suara.Com
Rabu, 07 Februari 2024 | 13:40 WIB
Jokowi Kirim Polisi Mata-matai Ahok: Saya Masih Marah Ga Terima
Ilustrasi Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Ahok cerita mengenai Presiden Jokowi mengirim polisi memantau dirinya. [Suara.com/Saptra S]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok blak-blakan membongkar skenario mengenai dirinya dijebloskan ke penjara terkait kasus penistaan agama di tahun 2017 silam. 

Ketika Ahok tersandung kasus penistaan agama, statusnya saat itu adalah calon gubernur DKI Jakarta berpasangan dengan Djarot Saiful Hidayat.

Saat kasus penistaan agama itu terjadi, Ahok mengaku dipanggil Presiden Jokowi ke Istana Bogor. Di sana sudah ada Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. 

Baca Juga:

Baca Juga: Gara-gara Bansos, Sri Mulyani dan Menteri PUPR Basuki Kecewa dengan Jokowi

Ahok Bongkar Dalang Pemenjaraan Dirinya, Benarkah Sosok Ini?

Ibu Kota Pindah ke Kaltim, Jokowi Tak Teruskan Cita-cita Soekarno, Ahok: Harusnya Kalteng

"Beliau (Jokowi) menyarankan atau minta saya mundur dari pencalonan," kenang Ahok dikutip dari channel Youtube 2045 TV.

Kepada Jokowi waktu itu, Ahok mengatakan, bagaimana caranya mundur dari pencalonan Gubernur DKI. Menurut dia, kalau dirinya mundur bisa dipidana.

Ahok lalu menanyakan apakah Jokowi sudah mengonsultasikan ini ke Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri yang dijawab Jokowi belum. 

Baca Juga: Sosok Veronica Tan, Mantan Istri Ahok yang Muncul di Poster Capres AMIN

Saat itu kata Ahok, Jokowi dan Surya Paloh langsung bilang akan menjamin hidup Ahok jika mundur dari pencalonan gubernur.

Namun Ahok tetap maju. Di tengah jalan, Ahok tersandung kasus penistaan agama Surat Al Maidah 51. Ahok saat itu dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.Sementara majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap Ahok dua tahun penjara. 

"Saya dengar isu, gosipnya gini kalau si Ahok ini dipakai sesuai tuntutan jaksa 4 tahun, divonis 2 tahun, saya banding itu ga bisa dikurung. Jadi dalam hukum pidana katanya, kalau tidak dituntut untuk masa 5 tahun, kalau dari awal tidak ditahan, setelah vonis tidak boleh ditahan," ujar Ahok.

Kalau divonis 4 tahun dan Ahok menyatakan banding, maka putusan banding baru keluar dua tahun paling cepat.

"Berarti saya bisa menyelesaikan gubernur sampai Oktober walau belum incraht. Nah ini yang buat penguasa ga suka ya. Bayangin kalah aja bunganya keliling Monas ga stop-stop," tutur Ahok. 

"Jadi katanya, kalau Ahok terus dibiarkan jadi gubernur, bisa mengganggu terpilihnya Pak Jokowi. Jadi akhirnya harus diputuskan, Ahok harus ditahan," ungkap Ahok.

Menurut Ahok, saat putusan terhadap dirinya dibacakan, Presiden Jokowi saat itu sedang kunjungan di Papua. Jokowi saat itu menurut Ahok mengaku kaget dan tidak tahu mengenai isi putusan tersebut.

Lalu kata Ahok, Presiden Jokowi mengirim polisi untuk memantau apakah dirinya marah dihukum penjara selama dua tahun. 

"Ngirim polisi lihat saya marah apa ga. Pertama saya masih marah, ga terima saya. Cuma agresi militer Belanda dong gubernur aktif ditangkap. kecuali kamu OTT nyolong ya. Mana ada kita konstitusi kok masa takut ama orang neken, emang hukum pakai tekan massa," ujar Ahok.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI