Suara.com - Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD ikut menyoroti tambang-tambang ilegal yang ada di DI Yogyakarta. Bahkan tambang yang tak berizin sekalipun harus diberi sanksi tegas dengan mengusir penambangnya.
Pernyataan tersebut ditunjukkan dengan kiasan mem-buldozer salah satu atau beberapa tambang ilegal. Mengingat penambangan tanpa izin seperti SIUP justru berpotensi merusak lingkungan.
"Tambang ilegal itu kalau IUP-nya dicabut tidak bisa, karena tambang ilegal IUP-nya tidak ada," ujar Mahfud MD dikutip dari program Tabrak Prof di kanal YouTube Metro TV, Rabu (7/2/2024).
"Kalau tambang ilegal itu harus di-buldozer, dibawakan tank gitu. Masa izinnya dicabut, yang dicabut itu kalau yang legal," ujar Mahfud MD.
Baca Juga:
Ahok Bongkar Dalang Pemenjaraan Dirinya, Benarkah Sosok Ini?
Survei LSI Prabowo-Gibran Tertinggi di Jabar, Anak Jokowi Puji Kerja Keras Sosok Ini
Momen Selvi Ananda dan Gibran Jadi Kasir: Tasnya Gak Kurang Besar Tah
Pernyataan Mahfud MD mengacu pada salah satu penanya seorang disabilitas yang membangun usaha tambang di wilayah perbatasan Sleman, DIY dan Klaten, Jawa Tengah. Difabel bernama Bambang Susilo tersebut sangat kesulitan mengurus izin bagi orang-orang seperti dirinya yang ingin berusaha lebih.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Ada Operasi Tekan Rektor, Habiburokhman: Hanya Omon-omon
Di sisi lain kondisi penambangan ilegal di DIY sudah merajalela. Tercatat pada Desember 2023, ada sekitar 26 titik aktivitas penambangan Ilegal.