Suara.com - Pelaku pembunuhan lima anggota keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, PPU, Kalimantan Timur sempat menyetubuhi jasad SW (34) istri korban Wa (35) dan anak pertama korban yang masih berusia 15 tahun.
Pelaku yang masih remaja tersebut, J, melakukan tindakan bejat tersebut setelah membantai korban sekeluarga, Selasa (6/2/2024) dinihari.
“Berdasarkan pengakuan, tersangka ini menyetubuhi jasad si istri (SW) dan putri pertamanya. Setelah itu dia meninggalkan tempat,” kata Kapolres PPU AKBP Supriyanto di Mapolres PPU kepada media, Selasa (6/2/2024) sore.
Polisi menyebut motif pembunuhan yang dilakukan J karena dendam terhadap keluarga korban.
“Dari hasil pendalaman kami, motifnya adalah dendam pelaku terhadap korban yang berawal dari cekcok antar tetangga,” kata Kapolres.
Priyanto menjelaskan J terpicu dendam karena perselisihan antara korban dan tersangka berawal dari masalah sepele, soal ayam dan helm. Tersangka meminjam helm dari korban, namun tidak kunjung mengembalikannya meskipun sudah lewat tiga hari.
Puncaknya terjadi pada malam kejadian, di mana tersangka dalam keadaan mabuk dan pulang ke rumah. Dalam kondisi mabuk tersebut, muncul niat jahat untuk menghabisi nyawa para korban.
“Puncaknya semalam, tersangka mabuk, lalu pulang ke rumah dan muncul niat untuk menghabisi para korban,” kata Kapolres.
Diberitakan sebelumnya, satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kalimantan Timur, dibunuh pada Selasa (6/2/2024) dinihari. Lima orang menjadi korban, termasuk seorang anak berusia tiga tahun. Para korban adalah pasangan suami istri W (35) dan SW (34), serta tiga anak mereka, RJS (15), VDS (11), dan ZAA (3).
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider 366 KUHP juncto Pasal 60 Ayat 3 juncto juncto Pasal 76 Ayat C Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya seumur hidup.