![Pasangan Capres-Cawapres nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka saat debat Capres-Cawapres kelima di JCC Senayan, Jakarta, Minggu (4/2/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/02/04/17995-debat-capres-kelima-prabowo-subianto-gibran-rakabuming-raka-prabowo-gibran.jpg)
Abdul memandang bahwa KPU wajib menerima pendaftaran pencalonan presiden dan wakil presiden dari pihak mana pun. Dengan demikian, dia menilai DKPP sesungguhnya telah melakukan penyelundupan hukum dan rekayasa.
Kewajiban tersebut, lanjut Abdul, melebihi kewajiban yang lainnya, semisal melakukan revisi terlebih dahulu terhadap Pasal 13 ayat (1) huruf q PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
"KPU didalilkan melakukan pelanggaran, namun ternyata tidak ditemukan fakta adanya itikad tidak baik. Putusan DKPP menghindari pembuktian asas bonafides. DKPP melalui putusannya telah melakukan penyelundupan hukum dan rekayasa yang mengandung kesesatan terselubung," kata Abdul.
"Dapat disimpulkan bahwa tindakan KPU telah didasarkan atas aturan dan prosedur (rules and procedures). Hal sebaliknya, putusan DKPP dipertanyakan apakah telah sejalan dengan aturan dan prosedur? Penulis tidak perlu lagi menjelaskan yang sudah jelas," tandasnya.