Suara.com - Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia (PEDPHI), Abdul Chair Ramadhan, menganggap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengandung kesesatan terselubung.
Putusan dimaksud Abdul setelah DKPP memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan anggota KPU terkait proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
"Putusan DKPP yang berjumlah tidak lebih dari 195 halaman mengandung rekayasa dan kesesatan terselubung," kata Abdul dalam keterangannya, Selasa (6/2/2024).
Abdul mengatakan hal tersebut dilihat dalam pertimbangan putusan (ratio decidendi) putusan DKPP.
Baca Juga: Bakal Gugat Pencalonan Gibran ke PTUN, Ini Langkah Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud
"DKPP dalam ratio decidendi menyatakan bahwa, 'tindakan Para Teradu menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 adalah tindakan yang sudah sesuai dengan Konstitusi' (halaman 188). Frasa 'tindakan yang sudah sesuai dengan konstitusi', sepertinya tepat, namun kalimat tersebut tidak konsisten dan tidak tepat," tuturnya.
Abdul mengatakan keputusan DKPP tidak mengubah hasil penetapan batas usia capres dan cawapres yang diketok oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Abdul menegaskan keputusan MK bersifat final dan mengikat.
"Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat umum (erga omnes) yang langsung dilaksanakan (selfexecuting), dan oleh karenanya tidak memerlukan atau menunggu revisi terhadap undang-undang. Secara mutatis mutandis berlaku bagi regulasi di bawah undang-undang (in casu Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum)," ujar Abdul.
Menurut Abdul, KPU sudah memiliki itikad baik terhadap putusan MK. Ia berujar KPU sudah melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan keadilan dan substansial berkaitan perubahan yang terjadi terkait pencalonan presiden dan wakil presiden.
"Berbagai langkah yang ditempuh oleh KPU sejalan dengan hukum progresif guna mewujudkan keadilan substansial. Kreativitas Komisioner KPU dengan menerbitkan surat kepada pimpinan partai politik, pengajuan konsultasi kepada DPR dan pengajuan kepada Dirjen Kemenkumham terkait harmonisasi merupakan aktualisasi yang tepat guna," kata dia.
Baca Juga: Desak Prabowo-Gibran Mundur, TKN Balas Kubu Ganjar-Mahfud: Ini Orang Frustasi Gak Baca Putusan DKPP!
"KPU telah mengambil posisi yang benar dalam mengutamakan keadilan. Demikian itu sejalan dengan cita hukum, bahwa keadilan menempati peringkat pertama setelah kepastian dan kemanfaatan," Abdul menambahkan.
Abdul memandang bahwa KPU wajib menerima pendaftaran pencalonan presiden dan wakil presiden dari pihak mana pun. Dengan demikian, dia menilai DKPP sesungguhnya telah melakukan penyelundupan hukum dan rekayasa.
Kewajiban tersebut, lanjut Abdul, melebihi kewajiban yang lainnya, semisal melakukan revisi terlebih dahulu terhadap Pasal 13 ayat (1) huruf q PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
"KPU didalilkan melakukan pelanggaran, namun ternyata tidak ditemukan fakta adanya itikad tidak baik. Putusan DKPP menghindari pembuktian asas bonafides. DKPP melalui putusannya telah melakukan penyelundupan hukum dan rekayasa yang mengandung kesesatan terselubung," kata Abdul.
"Dapat disimpulkan bahwa tindakan KPU telah didasarkan atas aturan dan prosedur (rules and procedures). Hal sebaliknya, putusan DKPP dipertanyakan apakah telah sejalan dengan aturan dan prosedur? Penulis tidak perlu lagi menjelaskan yang sudah jelas," tandasnya.