Tak Terima Ponselnya Disita, Aiman Witjaksono Gugat Polda Metro ke PN Jaksel

Chandra Iswinarno Suara.Com
Selasa, 06 Februari 2024 | 19:57 WIB
Tak Terima Ponselnya Disita, Aiman Witjaksono Gugat Polda Metro ke PN Jaksel
Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono (kemeja putih) saat ditemui awak media di Polda Metro Jaya, Selasa (5/12/2023). (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juru Bicara Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono menggugat Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan itu diajukannya terkait handphone atau telepon genggamnya yang disita terkait kasus netralitas Polri.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto membenarkan gugatan Aiman tersebut.

"PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan atas nama Pemohon H. Aiman Adi Witjaksono," kata Djuyamto lewat keterangannya dikutip Suara.com, Selasa (6/2/2022).

Gugatan itu terdaftar dengan nomor 25/Praper/2024/PN.Jkt.Sel. Ditreskrimum Polda Metro Jaya disebut sebagai termohon dan Aiman sebagai pemohon.

Baca Juga: Sebut Aiman Diperlakukan Seperti Teroris, TPN Akan Lapor ke Propam Polri hingga Komnas HAM

Sidang perdana akan digelar pada Senin 19 Februari 2024 dengan Hakim Tunggal Delta Tama.

Protes HP Disita Polisi

Sebelumnya, Aiman menyoal penyitaan ponsel miliknya yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Protes itu disampaikan Aiman usai diperiksa selama 12 jam oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat (26/1/2024) malam.

Aiman mengatakan polisi menyita ponselnya untuk mencari tahu identitas narasumber atau informan yang menyebutkan bahwa ada oknum yang tidak netral pada Pemilu 2024.

"Kami diperiksa 12 jam, ada istirahat tadi beberapa kali dan saya harus sampaikan walaupun HP saya akhirnya harus disita, tapi saya berkomitmen untuk tidak menyebutkan siapa narasumber saya," katanya.

Baca Juga: Jubir Ganjar-Mahfud Protes, Dalih Polda Metro Jaya Sita Ponsel Milik Aiman Witjaksono

"Karena saya meyakini mereka ini adalah orang-orang yang baik yang wajib dilindungi identitasnya," imbuhnya.

Aiman menjelaskan, sempat berdebat selama dua jam oleh penyidik mengenai penyitaan ponselnya tersebut.

"Karena data saya semua ada di sana (ponsel), meskipun itu menjadi perdebatan hampir dua jam, tarik ulur supaya HP itu kemudian jangan disita. Tetapi penyidik bisa melakukan upaya paksa dari pengadilan yang kami tidak bisa, melawan hal tersebut," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI