Suara.com - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mempertimbangkan untuk menggugat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN. Gugatan ini berdasarkan dua pelanggaran etik yang terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemilihan Umum RI.
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan bahwa dua pelanggaran etik itu seharusnya bisa menjadi bukti adanya kecacatan pada pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo alias Jokowi itu.
"Dua putusan yang menyangkut pelanggaran etika yang terjadi di MK maupun di KPU, itu memberikan alasan untuk melakukan gugatan Tata Usaha Negara," ujar Todung dalam forum diskusi di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2024).
"Nah kita (TPN Ganjar-Mahfud) mempertimbangkan itu (gugat ke PTUN)," jelasnya menambahkan.
Todung mengatakan, sejumlah pihak lain sudah berencana mengajukan gugatan serupa ke PTUN. Namun, untuk TPN sendiri masih melakukan pengkajian sebelum melayangkannya.
"Jadi ini masih satu hal yang kita sedang diskusikan secara internal," tuturnya.
Kemungkinan lainnya, TPN bisa saja bersurat kepada Ketua KPU mengenai kecacatan pencalonan Gibran. Semua opsi ini masih dibahas oleh internal TPN Ganjar-Mahfud.
"Mungkin kami (TPN) melakukan yang lain, karena bisa saja kami meminta atau menulis surat kepada Ketua KPU ya, atau ke Bawaslu pada hal ini," katanya.
Ketua KPU Langgar Etik
Baca Juga: Rugi Dong! Survei Prabowo-Gibran Bagus, Arie Kriting: Malah Mau Dirusak dengan Foto Editan
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menjatuhkan vonis terkait perkara pendaftaran Gibran sebagai cawapres di Pilpres 2024. Dalam putusannya, DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari bersama jajarannya melakukan pelanggaran etik.