Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) alias Car Free Day (CFD). Hal ini berkaitan dengan pelaksanaan Hari Tenang Kampanye Pemilu pada 11 sampai 13 Februari mendatang.
Informasi ini disampaikan melalui akun instagram resmi Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, @dishubdkijakarta.
"Dalam rangka Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024, penyelengagraan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pada Minggu, 11 Februari 2024 DITIADAKAN," tulis unggahan dishubdkijakrta, dikutip Selasa (6/2/2024).
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo membenarkan informasi tersebut.
Baca Juga: Kampanye Akbar di JIS Bakal Dihadiri 3 Juta Orang, Anies: Semoga Diberi Kemudahan
"Sehubungan dengan pelaksanaan masa tenang Pemilu 2024 hari Minggu sampai Selasa tanggal 11-13 Februari 2024," kata Syafrin.
Lebih lanjut, Syafrin mengatakan CFD yang ditiadakan bukan hanya di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat saja. Kegiatan CFD di lima wilayah kota administrasi juga ditiadakan.
"HBKB se-DKI Jakarta ditiadakan. Benar bukan hanya Sudirman-Thamrin," pungkasnya.
Diketahui, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, masa kampanye berakhir pada Sabtu, 10 Februari 2024. Sehingga masa tenang Pemilu 2024 akan berlangsung mulai Minggu, 11 Februari sampai Selasa, 13 Februari 2024.
Salah satu yang dilarang dalam masa tenang ialah masih terpasangnya alat peraga kampanye (APK). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta sendiri telah menargetkan seluruh wilayah Ibukota bersih dari APK di masa tenang.
Baca Juga: Anies Baswedan Jawab Tudingan Erick Thohir Terkait BUMN Diganti Koperasi: Tidak Masuk Akal
"Pokoknya nanti 10 Februari pukul 24.00 sudah harus bersih semua. Makanya kita sekarang mulai cicil," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo di Balai Kota, Jakarta, Selasa (30/2/2024).