Suara.com - Viral di media sosial sejumlah kepala desa (Kades) terlihat sedang berkumpul tengah jadi sorotan publik belakangan ini.
Video viral yang memperlihatkan kades cantik pun juga glowing tersebut diliat pada akun TikTok @ratuwk1414.
Informasi yang didapat, bahwa kades cantik tersebut berasal dari Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga:
Baca Juga: Demo di DPR, Massa Kepala Desa Pulang Lebih Cepat Usai Puan Beri Pernyataan Ini
- Gibran Dikerubungi Mak-Mak Saat Kampanye: Mbak Selvi Gimana Perasaannya
- Berbeda Kubu dengan Anang Hermansyah di Debat Capres Terakhir, Sikap Aurel Dipuji
- Arie Kriting Jadi Saksi Komika Abdur Tolak Jadi Buzzer, Lebih Pilih Dukung Anies Sesuai Hati Nurani
Dalam video viral yang diunggah akun TikTok @ratuwk1414 milik Kepala Desa Gunung Menyan, Wiwin Komalasari tersebut memperlihatkan kades di Bogor yang cantik-cantik bak selebritis.
Terlihat semua kades di Bogor yang cantik tersebut memperkenalkan diri mereka, seperti Wiwin Komalasari yang sudah tidak asing lagi di media sosial.
Dalam video tersebut tampak banyak netizen yang memberikan kritikan kepada kades cantik di Bogor tersebut.
Ada yang menyebutkan bahwa gaya hedon para kades itu diduga bersumber dari dana desa (DD).
"Buseeeh Hedon amat ya kades sekarang,berkat ada dana desa," ujar netizen.
Baca Juga: Indonesia Juara AFC eAsian Cup, 7 Meme Rental PS dan King Indo Viral
"Pantesan lah ya minta masa jabatan 10 th," ujar netizen.
"Ga sia2 kades2 bersaing. glowing kaya selebritis," ujar netizen.
"Para pejuang dana desa, Minta Perpanjangan Jabatan 27 tahun," tulis netizen.
Perlu diketahui, bahwa baru-baru ini ratusan kepal desa melakukan aksi demo di depan gedung DPR RI pada 31 Januari 2024 kemarin.
Para kades itu meminta masa perpanjangan jabatan yang jika ditotal sampai 27 tahun.
Massa demo berasal dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi).
Mereka menuntut agar DPR mengesahkan revisi Undang-undang Desa sebelum Pemilu 2024 berlangsung yakni pada 14 Februari 2024.
Secara umum, unjuk rasa yang dilakukan Apdesi ini ditujukan untuk menuntut pengesahan revisi UU Nomor 6 Tahun 2014, mengenai kelembagaan Desa/Desa Adat, yakni lembaga Pemerintahan Desa/Desa Adat yang terdiri atas Pemerintah Desa/Desa Adat dan Badan Permusyawaratan Desa/Desa Adat, Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan lembaga adat.
Lebih lanjut, revisi regulasi tersebut mencakup perpanjangan masa jabatan kepala desa dan perubahan porsi dana desa dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara tahun 2024 ini.