Demo di DPR, Massa Kepala Desa Pulang Lebih Cepat Usai Puan Beri Pernyataan Ini

Selasa, 06 Februari 2024 | 14:15 WIB
Demo di DPR, Massa Kepala Desa Pulang Lebih Cepat Usai Puan Beri Pernyataan Ini
Massa Gabungan dari Kepala Desa se-Indonesia saat melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (31/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Massa dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, membubarkan diri pada Selasa (6/2/2024) siang.

Mereka membubarkan diri sekira pukul 11.30 WIB, sesaat sebelum hujan mengguyur wilayah tersebut.

Fahmi, salah seorang peserta aksi yang masih berada di lokasi mengatakan aksi kali ini tidak seperti aksi kemarin.

“Hari ini cukup kondusif,” ucapnya, di lokasi, Selasa (6/2/2024).

Baca Juga: Pidato Puan Di Rapat Paripurna: Negara Tak Boleh Kurangi Hak Rakyat Memilih Pemimpin

Sebelum membubarkan diri, pereakilan massa aksi diterima oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Saat itu Puan bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menerima perwakilan Apdesi di Ruang Gedung Muis, Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Senayan.

Dalam pertemuannya, Puan berkomitmen akan menyelesaikan revisi UU Desa.

Namun untuk memutuskan dan melanjutkan pembahasan RUU Desa, akan dilakukan wakil rakyat di Senayan setelah Pemilu 2024.

Puan menyebut keputusan akan diambil bersama demi menjaga kondusivitas sekaligus menghindari konflik kepentingan karena waktu-waktu sebelum Pemilu sangatlah sensitif.

Baca Juga: Hasto PDIP Sebut Kepala Desa di Jatim Diminta Masing-masing Beri 100 Suara untuk PSI

“Agar jangan salah paham, saya minta Pak Asri untuk jelaskan juga kepada perwakilan yang hadir dan nanti jelaskan ke semua massa kepala desa tentang mekanisme selanjutnya,” kata Puan, Selasa.

Puan meminta seluruh Kades dan perangkat desa untuk memahami alasan mengapa RUU Desa belum bisa disahkan saat ini.

Puan berjanji, DPR tetap mendukung aspirasi maupun harapan para kades sekalipun pembahasan RUU Desa dilanjutkan usai Pemilu.

“Jangan ada lagi anggapan kami menghalang-halangi Revisi UU Desa. Kami dukung aspirasi kepala desa tapi ada mekanisme yang dilalui lagi. Apa yang jadi harapan bapak-bapak sudah kami laksanakan, tinggal mekanisme selanjutnya,” jelas Puan.

Puan kemudian juga meminta agar para kepala dan perangkat desa kembali ke desa masing-masing dan menyampaikan hal ini kepada yang lainnya.

“Saya minta semua kembali ke desa, sampaikan pada teman-teman, kita kawal (RUU Desa),” ucapnya.

Sementara itu, perwakilan Apdesi bernama Asri Anas mengapresiasi setelah Puanbersedia menerima aspirasi mereka.

Anas mengaku memahami adanya mekanisme yang sudah berjalan mengenai RUU Desa. Menurutnya, para kades menerima keputusan dewan mengenai waktu pembahasan RUU Desa yang akan dilanjutkan usai pelaksanaan Pemilu.

“Sudah paham semua, ibu ketua. (Mekanisme) sudah ada kesepakatan tingkat I, tinggal ada rapat-rapat selanjutnya sesuai mekanisme di DPR sampai pengambilan keputusan II (paripurna pengesahan),” ungkapnya.

“Tidak masalah kalau pengesahan revisi setelah Pemilu 2024. Yang penting teman-teman tahu substansinya sudah disepakati,” tambah Anas.

Sempat Ricuh

Sebelumnya aksi unjuk rasa Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) di depan Gedung DPR RI diwarnai hujan batu, Rabu (31/1/2024) lalu.

Massa Gabungan dari Kepala Desa se-Indonesia menerobos masuk kedalam usai menjebol pagar saat melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (31/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Massa Gabungan dari Kepala Desa se-Indonesia menerobos masuk kedalam usai menjebol pagar saat melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (31/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Selain melakukan pelemparan bari, massa juga sempat menutup akses jalan tol dalam kota yang berada di depan gedung DPR RI.

Massa juga sempat merusak pagar dan tembok yang ada di gerbang depan DPR RI. Mereka juga sempat melakukan aksi bakar poster yang berisi tuntutan.

Diketahui bersama, dalam aksinya, Apdesi menuntut pengesahan revisi UU Nomor 6 Tahun 2014, mengenai regulasi yang mencakup perpanjangan masa jabatan kepala desa dan perubahan porsi dana desa dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara tahun 2024.

Namun fokus mereka yakni tentang masa jabatan, yang diminta menjadi 9 tahun dengan 3 periode.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI