Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis menyerukan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk memberikan sanksi etik kepada capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada 14 Februari 2024 mendatang.
Mereka berharap masyarakat bisa secara bijak untuk tidak memilih pasangan capres-cawapres yang kerap mengulangi pelanggaran etik berat.
Baca Juga:
Arie Kriting Jadi Saksi Komika Abdur Tolak Jadi Buzzer, Lebih Pilih Dukung Anies Sesuai Hati Nurani
Berbeda Kubu dengan Anang Hermansyah di Debat Capres Terakhir, Sikap Aurel Dipuji
Terbaru ialah mengenai putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi terhadap Ketua dan Anggota KPU RI.
"Koalisi juga menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk memberikan sanksi etik kepada paslon 02, Prabowo-Gibran dengan melakukan penolakan etik kepada paslon 02 pada Pemungutan Suara pada 14 Februari mendatang," kata Ketua PBHI, Julius Ibrani dalam keterangan tertulis yang dikutip Selasa (6/2/2024).
"Pemilih mesti mengekspresikan kedaulatan rakyat dengan tidak memilih Paslon yang mengandung pelanggaran etik berat dan berulang," sambungnya.
Baca Juga: Prof. Andi Asrun: Keputusan DKPP Keliru Besar
Seruan tersebut merujuk kepada hasil putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terbaru yang menyatakan, Ketua dan Anggota KPU melakukan pelanggaran etik dalam menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres dari Prabowo Subianto.