Suara.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Puan Maharani merespons putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberikan sanksi kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan enam komisioner lainnya.
Sanksi tersebut terkait pelanggaran kode etik penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
Baca Juga:
Berbeda Kubu dengan Anang Hermansyah di Debat Capres Terakhir, Sikap Aurel Dipuji
Arie Kriting Jadi Saksi Komika Abdur Tolak Jadi Buzzer, Lebih Pilih Dukung Anies Sesuai Hati Nurani
Menanggapi putusan DKPP, Puan hanya meminta putusan tersebut ditindaklanjuti sesuai aturan. Tidak ada komentar lebih lanjut oleh Puan mengenai putusan DKPP.
"Tindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/2/2024).
Sebelumnya, Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir. Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.
Baca Juga: DKPP Jatuhkan Sanksi ke Ketua KPU, Pakar Hukum: Tidak Berimplikasi Konstitusional
Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).