Pidato Puan Di Rapat Paripurna: Negara Tak Boleh Kurangi Hak Rakyat Memilih Pemimpin

Selasa, 06 Februari 2024 | 11:47 WIB
Pidato Puan Di Rapat Paripurna: Negara Tak Boleh Kurangi Hak Rakyat Memilih Pemimpin
Ketua DPR RI, Dr. (H. C) Puan Maharani. (Dok: DPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan bahwa rakyat memiliki hak untuk memilih secara bebas dalam pemilihan umum. Ia berujar, inti dari Pemilu sendiri adalah rakyat menggunakan haknya tersebut secara bebas.

Kata dia, rakyat memiliki hak untuk menjalankan kedaulatannya dalam memilih pemimpin dan wakil-wakilnya.

"Negara tidak boleh mengurangi hak rakyat dalam menjalankan kedaulatannya. Harus diberi ruang kebebasan yang seluas-luasnya bagi rakyat untuk memilih sesuai hati nuraninya," ujar Puan dalam pidatonya di Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (6/2/2024).

Puan menegaskan komitmen DPR RI untuk menegakkan praktik berdemokrasi yang tetap menjaga persatuan bangsa, menjaga konstitusi, membangun cara berpolitik dan berdemokrasi yang semakin berkeadaban yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan.

Baca Juga: Muncul Aksi Sejumlah Sivitas Akademika yang Kritik Jokowi, Begini Tanggapan Puan Maharani

"DPR RI memastikan bahwa seluruh aparat negara harus dapat menciptakan kondisi politik, sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan, memilih secara bebas jurdil, setara dan rahasia," beber Puan.

Ia berujar DPR RI melalui alat kelenglapan dewan atau AKD terkait terus melakukan pengawasan atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Pemilu, netralitas ASN, netralitas TNI Polri, syarat dan ketentuan berkampanye, KPU Bawaslu dan lain sebagainya.

"AKD terkait yang lainnya ikut memastikan sarana dan prasarana penyelenggaraan Pemilu 2024 telah tersedia dan terdistribusi sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan. Petugas melaksanakan Pemilu telah terbentuk dan memahami seluruh tahapan penyelenggaraan pemungutuan suara, perhitungan suara, pelaporan dan lain sebagainya persiapan aparat negara dalam menjaga ketertiban Pemilu," imbuh Puan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI