Suara.com - Polisi mengerahkan sedikitnya 2.730 personel gabungan dalam mengawal aksi demonstrasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), di depan Gedung DPR RI, Selasa (6/2/2024).
“Dalam rangka pengamanan aksi bersama perangkat desa di depan gedung DPR, kami melibatkan 2.730 Personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan Instansi terkait,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangannya, Selasa.
Baca Juga:
Gibran Dikerubungi Mak-Mak Saat Kampanye: Mbak Selvi Gimana Perasaannya
Baca Juga: Anak Eks Kades Bikin Heboh, Gelar Ulang Tahun Mewah Hingga Kado Mobil Senilai Miliaran Rupiah
Arie Kriting Jadi Saksi Komika Abdur Tolak Jadi Buzzer, Lebih Pilih Dukung Anies Sesuai Hati Nurani
Susatyo mengatakan, ribuan personel gabungan tersebut nantinya bakal ditempatkan di sejumlah titik sekitar DPR RI.
Berkaca dari aksi sebelumnya, ada beberapa evaluasi soal penempatan personel dalam pengamanan demonstrasi yang dilakukan para perangkat desa.
Sebabnya, dari aksi kemarin, massa sempat melakukan bakar ban, menutup jalan tol dan merusak pagar gedung DPR.
Baca Juga: Heboh Foto Rapat Koordinasi Kades Menangkan Prabowo-Gibran, Warganet: Emang Masih Ada Bawaslu?
“Aksi unjuk rasa hari ini, hal tersebut sudah kami antisipasi dengan menyiapkan sejumlah personel untuk melakukan Pengamanan dan mencegah massa aksi masuk ke jalan tol," ungkapnya.
Susatyo mengaku, belum ada pengalihan arus lalu lintas. Arus lalu lintas bakal diberlakukan secara situasional, sesuai dengan dinamika di lapangan.
"Kita lihat nanti jumlah massanya, bila nanti di depan DPR massanya cukup banyak dan eskalasi meningkat, maka arus lintas yang akan mengarah ke depan gedung DPR RI akan kami alihkan,” jelasnya.
Diketahui bersama, Apdesi kembali menggelar aksi unjuk rasa, menuntut DPR mengesahkan Undang-undang Desa sebelum Pemilu 2024.
Mereka menuntut pengesahan revisi UU Nomor 6 Tahun 2014, mengenai regulasi yang mencakup perpanjangan masa jabatan kepala desa dan perubahan porsi dana desa dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara tahun 2024.
Namun fokus mereka yakni tentang masa jabatan, yang diminta menjadi 9 tahun dengan 3 periode.