Diperiksa KPK, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi Dicecar Pengaturan Jabatan Eselon 1 di Kementan

Senin, 05 Februari 2024 | 19:05 WIB
Diperiksa KPK, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi Dicecar Pengaturan Jabatan Eselon 1 di Kementan
Kepala Badan Pangan Nasional atau Bapanas sekaligus Ketua Dewan Pengawas Perum Bulog Arief Prasetyo Adi rampung menjalani pemeriksaan KPK terkait kasus mantan Mentan SYL.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi terkait pengaturan komposisi jabatan eslon 1 Kementerian Pertanian (Kementan).

Pemeriksaan terhadap Arief dilakukan penyidik dalam kapasitas sebagai saksi untuk mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (2/2/2024).

"H Arief Prasetyo Adi (Kepala Bapanas), saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan utak atik komposisi jabatan eselon 1 di Kementan RI sesuai arahan tersangka SYL," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat keteranganya yang diterima Suara.com, Senin (5/2/2024).

SYL sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Baca Juga: Pengembangan Kasus Korupsi di Kementan, Satu Rumah Milik SYL di Jaksel Disita KPK

Ketiganya diduga melakukan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa, disertai penerimaan gratifikasi.

SYL selaku menteri saat itu, memerintahkan Hatta dan Kasdi menarik setoran senilai USD 4.000- USD 10.000 atau dirupiahkan Rp 62,8 juta sampai Rp 157,1 juta (Rp15.710 per dolar AS pada 11 Oktober 2023) setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan.

Uang itu berasal dari dari realisasi anggaran Kementan yang di-mark up atau digelembungkan, serta setoran dari vendor yang mendapatkan proyek.

Kasus korupsi yang menjerat Syahrul terjadi dalam rentang waktu 2020-2023. Temuan sementara KPK ketiga diduga menikmati uang haram sekitar Rp 13,9 miliar.

Baca Juga: Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi Ditanya 10 Pertanyaan Terkait SYL saat Diperiksa KPK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI