"Bukan (berpihak), kita nilai sesuatu dari sisi positif," kata Al Muktabar, Jumat (2/2/2024).
Ia beralasan, konten yang diunggah di akun resmi Pemprov Banten tersebut hanya sekedar untuk menyebarluaskan informasi secara cepat dan luas tanpa ada unsur politis.
Karenanya, Al Muktabar pun meminta kepada seluruh masyarakat melihat sisi positif dari unggahan tersebut karena berisi informasi yang harus diketahui oleh publik.
"Ini sebuah teknologi, itu sebuah alur sistem informasi, maka kita harus tanggapi arif dan bijaksana. Akses platform kan yang saya juga singgung, hampir tidak bisa kita berdiri sendiri. Jadi akses informasi itu terbuka luas," terangnya.
Saat dikonfirmasi soal hal tersebut mungkin saja jadi upaya cari muka Pemprov Banten kepada Presiden Jokowi, Al Muktabar menegaskan tak mempunyai niat seperti itu.
"Tidak melihat itu cari muka, lebih ke tatanan ini informasi global, tidak bisa menghindar proses informasi," tandasnya.
Diskominfo Banten Dilaporkan ke Bawaslu
Unggahan akun resmi media sosial Instagram Pemprov Banten yang dikelola Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) sekira tiga hari lalu dianggap melanggar netralitas ASN atau Aaratur Sipil Negara.
Akun resmi Instagram Pemprov Banten mengunggah penggalan video dengan narasumber Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko pada 27 Januari lalu. Unggahan tersebut diberi judul Presiden Punya Hak Politik Acuannya UU Pemilu.
Unggahan tersebut sontak menjadi sorotan masyarakat, mengingat video yang diunggah berbau politis dan berujung pada pelaporan ke Bawaslu Banten lantaran diduga terdapat pelanggaran netralitas ASN.