Resign Dari Menko Polhukam, Mahfud Beberkan 'PR' yang Harus Dikerjakan Penggantinya

Kamis, 01 Februari 2024 | 22:00 WIB
Resign Dari Menko Polhukam, Mahfud Beberkan 'PR' yang Harus Dikerjakan Penggantinya
Mahfud MD saat menggelar konferensi pers pengundurkan diri sebagai menteri di Kantor Kemenpolhukam, Jakarta, Kamis (1/2/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahfud MD menyampaikan jika ada sejumlah pekerjaan rumah atau PR yang harus dikerjakan oleh Menko Polhukam penggantinnya. Hal itu juga sudah disampaikan ke Presiden Joko Widodo saat dirinya mengajukan surat pengunduran diri secara langsung di Istana, Jakarta, Kamis (1/2/2024).

Pertama, terkait Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI. Pihaknya baru mampu mengumpulkan Rp35,7 triliun dari targetnya sebesar Rp110 triliun.

"Karena ada yang masih mengelak ingin tidak membayar, ada yang mau menawar 'Ini jumlah utangnya tidak sebegitu' dan seterusnya. Saya katakan 'Ini sudah kami tutup yang sudah bayar, ini sudah selesai, sisanya tetap harus ditagih Bapak Presiden'," kata Mahfud dalam konferensi persnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat.

"Karena itu berdasarkan Inpres, satu tentang dana BLBI. Dana BLBI itu harus kita tagih, karena itu orang ngemplang itu terhadap uang negara," sambungnya.

Baca Juga: Digadang Gantikan Mahfud MD, Kemesraan AHY dengan Annisa Pohan Bikin Jomblo Baper

Kemudian kedua, penyelesaian kasus hak asasi manusia atau HAM berat di masa lalu yang fokus terhadap korban. Ia mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyelesaian secara non-yudisial, berpatokan kepada Instruksi Presiden (Inpres).

"Pelaku masih terus dicari, tapi korbannya disantuni lebih dulu. Itu resmi Dewan HAM PBB menyampaikan pidatonya, memberikan penghargaan kepada Presiden Jokowi yaitu Republik Indonesia yang telah melangkah maju dalam penyelesaian HAM," ujarnya.

Kemudian yang ke tiga, kata dia, yakni mengenai revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). RUU tersebut merupakan inisiatif DPR sejak awal 2023.

"Saya katakan kepada Bapak Presiden, 'Bapak Presiden saya tidak setuju dan saya menghentikan pembahasan itu, karena aturan peralihannya itu tidak adil bagi hakim yang ada sekarang'," pungkasnya.

Baca Juga: Pegiat Antikorupsi Harap Prabowo, Gibran, dan Cak Imin Ikuti Langkah Mahfud, Mundur dari Jabatan Publik!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI