MK Tunjuk Kuasa Hukum untuk Lawan Gugatan Anwar Usman di PTUN

Kamis, 01 Februari 2024 | 21:53 WIB
MK Tunjuk Kuasa Hukum untuk Lawan Gugatan Anwar Usman di PTUN
Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih (ANTARA/Dyah Dwi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih menanggapi gugatan yang dilayangkan Hakim Konstitusi Anwar Usman kepada Ketua MK Suhartoyo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

Enny mengaku telah membahas perkara ini bersama para hakim konstitusi lainnya dan memutuskan untuk menunjuk kuasa hukum.

"Kami telah mengetahui isi gugatan tersebut dan telah membahasnya bahwa kami menunjuk kuasa hukum agar hakim MK," kata Enny kepada wartawan, Kamis (1/2/2024).

Langkah itu dilakukan agar para hakim MK, khususnya Suhartoyo selaku Ketua MK, bisa fokus menangani perkara pengujian undang-undang sebelum penanganan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Baca Juga: Gugat Jabatan Suhartoyo ke PTUN, Paman Gibran Masih Ngebet Jadi Ketua MK

"Kami berharap perkara di PTUN diputus dengan tetap menjaga independensi dan imparsialitas sebagaimana prinsip dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dalam undang-undang 48/2009," tandas Enny.

Sebelumnya, Anwar Usman menggungat pengangkatan Ketua MK Suhartoyo ke PTUN DKI Jakarta. Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.

Anwar meminta PTUN agar menunda pelaksanaan Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.

Padahal, keputusan itu menjadikan Suhartoyo sebagai Ketua MK menggantikan Anwar yang dicopot oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

Dalam gugatannya ke PTUN, Anwar meminta PTUN memerintahkan Ketua MK selaku tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan tersebut selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: MKMK Tegaskan Gugatan Anwar Usman di PTUN Masalah Besar

"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," demikian isi gugatan Anwar Usman, dikutip Kamis (1/2/2024).

"Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," tambah dia.

Lebih lanjut, Anwar juga meminta PTUN agar mewajibkan Suhartoyo merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukannya sebagai Ketua MK.

Sekadar informasi, Anwar Usman dicopot jadi jabatan sebagai Ketua MK melalui sidang putusan MKMK. Sebab, adik ipar Presiden Joko Widodo itu dianggap melakukan pelanggaran etik berat dalam memutus perkara 90/PUU-XXI/2023 yang memberikan jalan kepada keponakannya, Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024 meski belum berusia 40 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI