Suara.com - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih menanggapi gugatan yang dilayangkan Hakim Konstitusi Anwar Usman kepada Ketua MK Suhartoyo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
Enny mengaku telah membahas perkara ini bersama para hakim konstitusi lainnya dan memutuskan untuk menunjuk kuasa hukum.
"Kami telah mengetahui isi gugatan tersebut dan telah membahasnya bahwa kami menunjuk kuasa hukum agar hakim MK," kata Enny kepada wartawan, Kamis (1/2/2024).
Langkah itu dilakukan agar para hakim MK, khususnya Suhartoyo selaku Ketua MK, bisa fokus menangani perkara pengujian undang-undang sebelum penanganan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
"Kami berharap perkara di PTUN diputus dengan tetap menjaga independensi dan imparsialitas sebagaimana prinsip dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dalam undang-undang 48/2009," tandas Enny.
Sebelumnya, Anwar Usman menggungat pengangkatan Ketua MK Suhartoyo ke PTUN DKI Jakarta. Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.
Anwar meminta PTUN agar menunda pelaksanaan Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.
Padahal, keputusan itu menjadikan Suhartoyo sebagai Ketua MK menggantikan Anwar yang dicopot oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
Dalam gugatannya ke PTUN, Anwar meminta PTUN memerintahkan Ketua MK selaku tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan tersebut selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Gugat Jabatan Suhartoyo ke PTUN, Paman Gibran Masih Ngebet Jadi Ketua MK
"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," demikian isi gugatan Anwar Usman, dikutip Kamis (1/2/2024).