Tanpa Libatkan Mensos Risma, Eks Pimpinan KPK Ini Soroti Aksi Jokowi Bagi-bagi Sembako: Jangan Semua Diterabas!

Kamis, 01 Februari 2024 | 20:18 WIB
Tanpa Libatkan Mensos Risma, Eks Pimpinan KPK Ini Soroti Aksi Jokowi Bagi-bagi Sembako: Jangan Semua Diterabas!
Tanpa Libatkan Mensos Risma, Eks Pimpinan KPK Ini soal Aksi Jokowi Bagi-bagi Sembako: Jangan Semua Diterabas! [Foto: Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Eksekutif Kemitraan, Laode M Syarif menanggapi isu pembagian bantuan sosial atau bansos yang disebut-sebut tak melibatkan Kementerian Sosial yang dipimpin Risma Tri Rismaharini.

Mantan Wakil Ketua KPK ini berharap bantuan bagi masyarakat yang kurang mampu harus tepat sasaran, dan tidak disalahgunakan demi kepentingan politik.

Sebut Hak Prerogatif Jokowi, Mahfud MD Ogah Ditanya Kandidat Penggantinya: Saya Tak Mau Ikut Campur!

Tebar Janji jika Terpilih Presiden, Prabowo Iming-imingi Posisi Ini ke AHY, Apa Itu?

Baca Juga: Sebut Hak Prerogatif Jokowi, Mahfud MD Ogah Ditanya Kandidat Penggantinya: Saya Tak Mau Ikut Campur!

Sebut Hak Prerogatif Jokowi, Mahfud MD Ogah Ditanya Kandidat Penggantinya: Saya Tak Mau Ikut Campur!

"Kalau disebar-sebarkan itu, apalagi yang diberikan oleh yang di luar Kementerian (Sosial), ya itu saya pikir sudah penyalahgunaan bansos. Enggak usah saya menyebutnya," kata Laode ditemui wartawan di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (1/2/2024).

Laode, bilang mereka sebagai masyarakat sipil berharap penyaluran bansos dilaksanakan dengan akuntabel dan sesuai aturan.

Mantan Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief. (Suara.com/Yaumal)
Mantan Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief. (Suara.com/Yaumal)

"Menurut saya, kami di masyarakat sipil, ingin melihat (berharap) bahwa semua itu dijalankan dengan akuntabel dan sesuai aturan. Jangan semua diterabas, kalau semua diterabas, negara apa kita ini," tegasnya.

Bagi-bagi Bansos

Baca Juga: Bagi-bagi Bansos Tanpa Libatkan Risma, Menteri PDIP Lainnya Ikut 'Dicueki' Jokowi Gegara Beda Dukungan di Pilpres?

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhir-akhir ini asyik membagikan bansos ke sejumlah masyarakat yang ia kunjungi. Bansos tersebut baik berupa sembako ataupun uang tunai.

Tapi yang menarik Jokowi membagikan bansos tersebut tanpa melibatkan Menteri Sosial Risma yang merupakan penanggung jawab pemberian bansos.

Sebut Ribka Kini Dibidik KPK Imbas Kritik Keras Prabowo-Gibran, PDIP: Tiada Hujan, Tiada Angin Ciptakan Kriminalisasi

Siapa Sosok yang Viralkan Baliho Editan Adian Napitupulu? Ternyata Caleg PSI Ini

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pun menjelaskan, program bansos adalah amanat dalam UU APBN yang dibahas dan disetujui secara bersama-sama antara pemerintah dan DPR. Sehingga jika pemerintah menjalankan program bansos tersebut sama saja telah menggunakan uang APBN.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi membagikan bansos saat meninjau Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (2/1/2023). [Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat PresidenTindakan]
Presiden Joko Widodo atau Jokowi membagikan bansos saat meninjau Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (2/1/2023). [Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat PresidenTindakan]

Sri Mulyani pun mencontohkan bansos terkait Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako atau Bantuan langsung Tunai (BLT) merupakan tanggung jawab Kementerian Sosial, sehingga seharusnya penanggung jawab dan eksekutornya adalah kementerian tersebut.

"PKH dan Kartu Sembako itu eksekutornya adalah Kementerian Sosial, jadi dalam hal ini Kementerian sosial yang menjelaskan PKH dan Kartu Sembako termasuk apakah ada tambahan atau modifikasi (program bansos) nanti Ibu Menteri Sosial yang menjelaskan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan yang dilihat secara daring melalui kanal Youtube Kemenkeu, Selasa (30/1/2024).

Sementara untuk bantuan pangan atau beras, penanggung jawabnya adalah Bapanas atau Badan Pangan Nasional, tapi data penerima yang ditujukan untuk program tersebut harus mengacu pada data yang telah disepakati. Dalam arti ini data bisa bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Regsosek dari Badan Pusat Statistik (BPS).

"Eksekutornya PKH dan Kartu Sembako adalah Kementerian Sosial, tapi kalau bantuan pangan berupa beras eksekutornya Bapanas tapi datanya harus sesuai dengan yang disepakati," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI