8. Bahwa Tergugat tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada Penggugat, maka dengan demikian Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat.
9. Bahwa untuk mengajukan Permohonan Nomor: 90/PUU-XXI/2023 di Mahkamah Konstitusi, Penggugat harus menggunakan tim advokat dan telah mengeluarkan biaya untuk honor advokat.
10. Bahwa Penggugat mengalami kerugian yang nyata karena Penggugat telah mengeluarkan biaya sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) Untuk membayar sewa advokat .
11. Bahwa pada Intinya Penggugat melalui Gugatan ini menuntut pembayaran atas kerugian yang dialami Penggugat kepada Tergugat senilai Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
12. Bahwa tata cara pembayaran kerugian senilai Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang dialami Penggugat karena perbuatan Tergugat, langsung dibayarkan/disalurkan ke satu Panti Asuhan yang berada/berdomisili di Surakarta.
13. Bahwa untuk menjamin pelaksanaan putusan ini, maka wajar jika Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Surakarta untuk menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari atas keterlambatan pembayaran Tergugat kepada Penggugat secara tunai dan seketika hingga Tergugat membayar seluruh kerugian Para Penggugat.
14. Bahwa oleh karena Penggugat wajar dan layak memohon dalam Gugatan incasu, Tergugat di Media diatas adalah Perbuatan Melawan Hukum maka sudah sepantasnya Penggugat Menghukum Tergugat untuk menyampaikan pernyataan Terima Kasih kepada Penggugat melalui media pers dalam bentuk Jumpa Pers dengan mengundang media massa yang berbasis Nasional dan Lokal secara terbuka;
15. Bahwa agar putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, bantahan, gugatan kembali banding, kasasi, perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad).
Sementara itu, Pejabat Humas PN Solo, Bambang Aryanto mengatakan bahwa gugatannya itu mengenai bahwasanya Almas sudah mengajukan permohonan gugatan di MK dan dikabulkan.
Baca Juga: SBY dan Dua Putranya Turun Gunung Kampanye Bareng di Jawa Timur, Prabowo Datang Diberi Rompi Biru
Gugatan Almas dilakukan pada, 29 Januari 2024 kemarin. Namun sebelumnya pada, 22 Januari 2024 sudah menggugat secara gugatan sederhana, tapi oleh hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan gugatan sederhana itu dilakukan penetapan dismissal bahwasanya gugatan itu tidak merupakan gugatan sederhana jadi harus diajukan secara gugatan perdata biasa.