"Untuk partai yang didiskualifikasi jika memperoleh suara saat pencoblosan 14 Februari, maka tidak akan dihitung," kata Husain di Semarang, Rabu (1/2/2024).
Husain kemudian menjelaskan persebaran partai-partai yang didiskualifikasi tersebut yakni :
Partai Buruh didiskualifikasi di Kabupaten Banjarnegara, Batang, Blora, Wonosobo, Demak, Pekalongan, Purworejo, Tegal, serta Kota Tegal dan Magelang. Kemudian di Kabupaten Banjarnegara, Pati, Wonosobo, dan Purbalingga.
Sedangkan Partai Hanura didiskualifikasi di Kabupaten Wonogiri.
PBB didiskualifikasi di Kota Magelang dan Kabupaten Pemalang.
PSI didiskualifikasi di Kabupaten Purworejo.
Meski demikian, Husain menyebut kelima parpol tersebut masih diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan melalui sengketa pemilu.