Suara.com - Komisioner Bawaslu Jawa Tengah, Achmad Husain menyebut ada lima partai politik termasuk PSI yang dicoret di 14 kabupaten/kota provinsi Jawa Tengah sehingga tak bisa mengikuti Pemilu 2024.
Ketua DPW PSI Jawa Tengah, Antonius Yogo Prabowo memastikan, PSI tetap akan berkompetisi di Pemilu 2024 mendatang.
Baca Juga:
GKR Bendara Putri Sultan Jogja Jajan di Gerobak Angkringan, Tingkahnya Menjadi Sorotan Publik
Baca Juga: Anies Jawab soal Andai Tak Jadi Presiden, Netizen Minta Jangan Tiru Prabowo
Ada Sosok Ini Yang Punya Pengaruh Besar, Prabowo-Gibran Semakin Kuat di Bogor
Yogo menegaskan, hanya PSI Purworejo yang didiskualifikasi.
Yogo mengaku, ada pihak yang mencoba menggunakan informasi tersebut untuk membuat seolah PSI Jawa Tengah didiskualifikasi.
Padahal hanya Kabupaten Purworejo saja yang didiskualifikasi.
“Jadi tidak benar kalau Jawa Tengah didiskualifikasi, karena kami membaca sepertinya mulai ada hoaks dan fitnah ke PSI yang dihembuskan adalah Jawa Tengah didiskualifikasi, tapi tidak benar," katanya.
"Silakan dicek di KPU maupun Bawaslu bahwa hanya Kabupaten Purworejo yang terkena diskualifikasi,” kata Yogo saat dihubungi wartawan, Kamis (1/2/2024).
Lebih lanjut, Yogo menjelaskan, diskualifikasi tersebut diberikan kepada DPD PSI Purworejo karena tidak melaporkan dana kampanye.
Hal tersebut terjadi lantaran tidak adanya calon legislatif yang terdaftar di Kabupaten Purworejo.
“Purworejo menjadi salah satu DPD yang menjadi perhatian khusus kami karena memang tidak ada calegnya,” ujar Yogo.
Adapun PSI Jawa Tengah, kata Yogo, tengah on fire menjelang pencoblosan pada 14 Februari 2024 mendatang.
Sebab berdasarkan survei yang diterimanya, PSI kemungkinan akan masuk dalam lima besar partai di Jawa Tengah.
“Kami sebagai partai juga yakin bahwa mungkin ada upaya-upaya untuk menggembosi PSI di Jawa Tengah tentang berita yang disebar hoaks dan fitnah kepada kami,” jelasnya.
“Mudah-mudahan bukan dalam upaya ketakutannya karena sampai hari ini menurut survei dan info yang kami dapat bahwa PSI Jawa Tengah kan masuk di 5 besar setelah PDIP Gerindra menduduki di Jawa Tengah,” tutup Yogo.
5 Parpol Didiskualifikasi
Komisioner Bawaslu Jawa Tengah, Achmad Husain, mengatakan kelima parpol tersebut masing-masing Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
"Untuk partai yang didiskualifikasi jika memperoleh suara saat pencoblosan 14 Februari, maka tidak akan dihitung," kata Husain di Semarang, Rabu (1/2/2024).
Husain kemudian menjelaskan persebaran partai-partai yang didiskualifikasi tersebut yakni :
Partai Buruh didiskualifikasi di Kabupaten Banjarnegara, Batang, Blora, Wonosobo, Demak, Pekalongan, Purworejo, Tegal, serta Kota Tegal dan Magelang. Kemudian di Kabupaten Banjarnegara, Pati, Wonosobo, dan Purbalingga.
Sedangkan Partai Hanura didiskualifikasi di Kabupaten Wonogiri.
PBB didiskualifikasi di Kota Magelang dan Kabupaten Pemalang.
PSI didiskualifikasi di Kabupaten Purworejo.
Meski demikian, Husain menyebut kelima parpol tersebut masih diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan melalui sengketa pemilu.