Kalah di Sidang Praperadilan, KPK Tegaskan Akan Kembali Tersangkakan Eddy Hiariej

Kamis, 01 Februari 2024 | 17:38 WIB
Kalah di Sidang Praperadilan, KPK Tegaskan Akan Kembali Tersangkakan Eddy Hiariej
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan kembali mentersangkakan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edwar Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dalam perkara suap dan gratifikasi.

Hal menyusul putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menggugurkan status Eddy sebagai tersangka dalam gugatan praperadilan yang diajukan.

"Secara teknis memang seperti itu (kembali menjadikannya tersangka), seperti halnya tersangka SB (Siman Bahar) juga begitu. Kemudian terbit surat perintah penyidikan baru untuk melanjutkan proses penyelesaian perkara tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Kamis (1/2/2024).

Ali menjelaskan, persidangan praperadilan Eddy di pengadilan hanya menyentuh syarat formil, bukan menyentuh materi perkaranya.

"Substansi materiil dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara tersebut tentu hingga kini belum diuji di peradilan Tipikor dan juga sama sekali tidak menjadi materi pertimbangan hakim praperadilan yang diajukan pemohon EOSH (Eddy)," ujar Ali.

Oleh karenanya berdasarkan kajian yang dilaksanakan pimpinan KPK beserta struktural penindakan dan tim Biro Hukum KPK, lembaga antikorupsi memastikan tetap mengusut kasusnya.

"KPK tetap melanjutkan penanganan perkara tersebut dengan lebih dahulu melakukan proses dan prosedur administrasi penanganan perkara dimaksud sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Ali.

Putusan Pengadilan

Dalam putusan Hakim tunggal Estiono mengabulkan praperadilan yang diajukan Eddy. Hakim menyebut, penetapannya sebagai tersangka tidak sah.

Baca Juga: Buka Penyidikan Korupsi di Anak Perusahaan Telkom, KPK: Rugikan Keuangan Negara Ratusan Miliar

"Mengadili, dalam ekspeksi menyatakan eksepsi pemohon (KPK) tidak dapat diterima seluruhnya," ujar Hakim tunggal Estiono dalam putusannya, Selasa (30/1).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI