Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan kembali mentersangkakan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edwar Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dalam perkara suap dan gratifikasi.
Hal menyusul putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menggugurkan status Eddy sebagai tersangka dalam gugatan praperadilan yang diajukan.
"Secara teknis memang seperti itu (kembali menjadikannya tersangka), seperti halnya tersangka SB (Siman Bahar) juga begitu. Kemudian terbit surat perintah penyidikan baru untuk melanjutkan proses penyelesaian perkara tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Kamis (1/2/2024).
Ali menjelaskan, persidangan praperadilan Eddy di pengadilan hanya menyentuh syarat formil, bukan menyentuh materi perkaranya.
Baca Juga: Buka Penyidikan Korupsi di Anak Perusahaan Telkom, KPK: Rugikan Keuangan Negara Ratusan Miliar
"Substansi materiil dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara tersebut tentu hingga kini belum diuji di peradilan Tipikor dan juga sama sekali tidak menjadi materi pertimbangan hakim praperadilan yang diajukan pemohon EOSH (Eddy)," ujar Ali.
Oleh karenanya berdasarkan kajian yang dilaksanakan pimpinan KPK beserta struktural penindakan dan tim Biro Hukum KPK, lembaga antikorupsi memastikan tetap mengusut kasusnya.
"KPK tetap melanjutkan penanganan perkara tersebut dengan lebih dahulu melakukan proses dan prosedur administrasi penanganan perkara dimaksud sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Ali.
Putusan Pengadilan
Dalam putusan Hakim tunggal Estiono mengabulkan praperadilan yang diajukan Eddy. Hakim menyebut, penetapannya sebagai tersangka tidak sah.
Baca Juga: Tiba-tiba Diperiksa KPK, Ribka PDIP Ngaku Bingung: Gak Tahu Kasusnya Apa
"Mengadili, dalam ekspeksi menyatakan eksepsi pemohon (KPK) tidak dapat diterima seluruhnya," ujar Hakim tunggal Estiono dalam putusannya, Selasa (30/1).
"Dalam pokok perkara menyatakan penetapan tersangka oleh termohon (KPK) terhadap pemohon tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menghukum termohon (KPK) membayar biaya perkara," sambungnya Hakim.
Eddy mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah dua kali. Praperadilan pertama dicabutnya saat sidang berjalan pada 20 Desember 2023.
Setelahnya, pada 3 Januari 2024 dia kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Eddy dan dua anak buahnya, Yosi Andika Mulyadi, serta Yogi Arie Rukmana dijadikan KPK tersangka, karena diduga diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur Utama PT Cirta Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.
Pemberian uang itu untuk menyelesaikan tiga perkara Helmut di Kementerian Hukum dan HAM, serta Bareskrim Polri.
KPK baru menahan Helmut di Rutan KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 7 sampai dengan 26 Desember 2023.
Sedangkan Eddy dan dua anak buahnya belum ditahan. KPK memastikan segera memanggil ketiganya untuk dilakukan penahanan.