Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru dalam dugaan korupsi di PT Sigma Cipta Caraka, anak perusahaan Telkom Grup. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut korupsi tersebut berupa pengadaan barang dan jasa yang diduga fiktif.
"KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di PT SCC (Telkom Group) tahun 2017 sampai dengan 2022. Pengadaan kerja sama ini diduga fiktif dengan modus adanya kerjasama penyediaan financing untuk project data center. Selain itu melibatkan pihak ketiga sebagai makelar," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/2/2024).
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara ditaksir mencapai ratusan miliar.
Baca Juga: Tiba-tiba Diperiksa KPK, Ribka PDIP Ngaku Bingung: Gak Tahu Kasusnya Apa
"Diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara ratusan miliar rupiah," katanya.
Meski enam orang sudah dijadikan sebagai tersangka, namun KPK belum dapat mengungkapnya ke publik.
"Kami belum dapat menyampaikan detail lengkap konstruksi perkaranya, pihak siapa saja yang ditetapkan tersangka dan uraian unsur pasalnya hingga proses pengumpulan alat bukti dianggap cukup," kata Ali.
"Lengkapnya nanti akan kami informasikan saat dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan. Perkembangannya akan kami sampaikan bertahap kepada publik," sambung Ali.