Gaji TNI-Polri Naik, Ini Besaran Nominal, Jadwal Berlaku hingga Alasan Kenaikannya

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 01 Februari 2024 | 15:47 WIB
Gaji TNI-Polri Naik, Ini Besaran Nominal, Jadwal Berlaku hingga Alasan Kenaikannya
Tim gabungan TNI-Polri bergabung dengan Satgas Damai Cartenz untuk melanjutkan pencarian pilot Susi Air, Philip Mark Merthens yang disandera TPNPB-OPM, Selasa (14/2/2023). (Pendam XVII/Cenderawasih) - ilustrasi gaji TNI-Polri naik
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

• Letnan Kolonel sebesar Rp 3.341.500-Rp 5.491.200 

• Kolonel sebesar Rp 3.446.000-Rp 5.663.000. 

5. Golongan IV: Perwira Tinggi TNI 

• Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama sebesar Rp 3.553.800-Rp 5.840.100 

• Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda sebesar Rp 3.665.000-Rp 6.022.800 

• Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya sebesar Rp 5.485.80-Rp 6.211.200 

• Jenderal Laksamana Marsekal sebesar Rp 5.657.400-Rp 6.405.500. 

Besaran Gaji Polri 2024 

Sementara itu, mengacu pada PP Nomor Nomor 7 Tahun 2024, berikut ini rincian gaji Polri tahun 2024: 

Baca Juga: Resmi Dinaikkan Jokowi di Awal 2024, Ini Daftar Gaji Anggota TNI Terbaru

1. Golongan I: Tamtama Polri 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI