Suara.com - Pemerintah baru saja mengumumkan kenaikan gaji TNI dan Polri. Berikut adalah informasi selengkapnya tentang gaji TNI-Polri naik mulai dari besaran nominal, berlakunya aturan kenaikan hingga alasan kenaikan gaji.
Kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN) hingga pensiunan ini telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat berpidato mengenai RUU APBN pada tanggal 16 Agustus 2023 silam.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8% dan juh kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%, yang diharapkan bisa meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," ujar Presiden Jokowi kala itu.
Sementara itu, regulasi gaji TNI 2024 ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 yang mengatur tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 trrkait Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Baca Juga: Resmi Dinaikkan Jokowi di Awal 2024, Ini Daftar Gaji Anggota TNI Terbaru
Sedangkan, ketetapan gaji bagi Polri yang dinaikan telah diatur dalm PP Nomor Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 terkait Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan ketentuan PP sebagaimana yang telah ditetapkan, kenaikan gaji TNI-Polri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024. Hal ini sebagaimana bunyi Pasal 1 Ayat (2) dalam dua PP tersebut.
Selain itu, PP itu juga menyebutkan bahwa penetapan gaji terbaru itu dalam rangka untuk meningkatkan kinerja serta kesejahteraan bagi anggota TNI dan Polri, serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan juga pembangunan nasional.
Lantas berapa besaran gaji TNI-Polri yang naik? Berikut adalah rinciannya.
Besaran Gaji TNI 2024
Baca Juga: Jawaban Jokowi Usai Dituduh Tak Pernah Naikkan Gaji PNS, TNI dan Polri
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024, berikut ini adalah rincian gaji TNI tahun 2024:
1. Golongan I: Tamtama TNI
• Kelas Satu/Prajurit Satu sebesar Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
• Kelas Dua/Prajurit Dua sebesar Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
• Kelas Kepala/Prajurit Kepala sebesar Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
• Kopral Satu sebesar Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
• Kopral Dua sebesar Rp 1.946.800-Rp 3.006.600
• Kopral Kepala sebesar Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.
2. Golongan II: Bintara TNI
• Sersan Dua sebesar Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
• Sersan Satu sebesar Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
• Sersan Kepala sebesar Rp 2.116.400-Rp3.971.000
• Sersan Mayor sebesar Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
• Pembantu Letnan Dua sebesar Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
• Pembantu Letnan Satu sebesar Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.
3. Golongan III: Perwira Pertama TNI
• Letnan Dua sebesar Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
• Letnan Satu sebesar Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
• Kapten sebesar Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.
4. Golongan IV: Perwira Menengah TNI
• Mayor sebesar Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
• Letnan Kolonel sebesar Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
• Kolonel sebesar Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.
5. Golongan IV: Perwira Tinggi TNI
• Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama sebesar Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
• Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda sebesar Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
• Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya sebesar Rp 5.485.80-Rp 6.211.200
• Jenderal Laksamana Marsekal sebesar Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.
Besaran Gaji Polri 2024
Sementara itu, mengacu pada PP Nomor Nomor 7 Tahun 2024, berikut ini rincian gaji Polri tahun 2024:
1. Golongan I: Tamtama Polri
• Bhayangkara Dua (Bharada) sebesar Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
• Bhayangkara Satu (Bharatu) sebesar Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
• Bhayangkara Kepala (Bharaka) sebesar Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
• Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda) sebesar Rp 1.946.800-Rp 3.006.000
• Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu) sebesar Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
• Ajun Brigadir Polisi (Abrippol) sebesar Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.
2. Golongan II: Bintara Polri
• Brigadir Polisi Dua (Bripda) sebesar Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
• Brigadir Polisi Satu (Briptu) sebesar Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
• Brigadir Polisi (Brigpol) sebesar Rp 2.416.400-Rp 3.971.000
• Brigadir Polisi Kepala (Bripka) sebesar Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
• Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) sebesar Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
• Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) sebesar Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.
3. Golongan III: Perwira Pertama Polri
• Inspektur Polisi Dua (Ipda) sebesar Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
• Inspektur Polisi Satu (Iptu) sebesar Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
• Ajun Komisaris Polisi (AKP) sebesar Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.
4. Golongan IV: Perwira Menengah Polri
• Komisaris Polisi (Kompol) sebesar Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
• Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) sebesar Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
• Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) sebesar Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.
5. Golongan IV: Perwira Tinggi Polri
• Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen) sebesar Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
• Inspektur Jenderal Polisi (Irjen) sebesar Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
• Komisaris Jenderal Polisi (Komjen) sebesar Rp 5.485.800-Rp 6.211.200
• Jenderal Polisi sebesar Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.
Itu tadi informasi terkait gaji TNI-Polri naik mulai dari besaran nominal, berlakunya aturan kenaikan hingga alasan kenaikan gaji.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari