Suara.com - Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Ribka Tjiptaning mengaku bingung dirinya turut dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dalam kasus korupsi kasus korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Hal itu disampaikannya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/2/2024).
Siapa Sosok yang Viralkan Baliho Editan Adian Napitupulu? Ternyata Caleg PSI Ini
"Enggak tahu juga. Aku tuh sebenarnya enggak tahu. Dapat undangan ini juga enggak tahu kasusnya apa," kata Ribka.
Diakui Ribka, dirinya dipanggil dalam kapasitasnya sebagai mantan ketua komisi DPR RI IX periode 2011-2012. Oleh karenanya dia mengaku sejumlah pertanyaan yang diajukan penyidik banyak yang tidak diketahuinya.
Risaukan Ini saat 14 Februari, Prabowo ke Pendukung: Sesudah Nyoblos, Jangan Pulang!
Tepis Seruan Gus Nadir dan Gus Ipul Menangkan Prabowo-Gibran, Gus Yahya: Bukan Resmi dari PBNU!
"Cuma saya bingung saja, kenapa kasusnya diangkat baru sekarang? Itu kan sudah 12 tahun yang lalu. Jadi ditanyain banyak yang enggak tahu," ujarnya.
"Malah bingung. Bingung Ini saya dipanggil kenapa ya. Kalau ada masalah kenapa enggak dulu-dulu saja? Gitu saja," sambungnya.
Dalam kasus korupsi di Kemenaker sebanyak tiga orang dijadikan tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker, Reyna Usman (yang juga Wakil Ketua DPW PKB Bali), pejabat pembuat komitmen (PPK), sekaligus ASN di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (sekarang Kementerian Ketenagakerjaan) I Nyoman Darmanta (ID), dan Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM), Karunia (KRN).
Ketiganya diduga mengkondisikan pengadaan sistem proteksi TKI. Berdasarkan angkanya, negara menganggarkan dana Rp 20 miliar untuk sistem proteksi bagi TKI di luar negeri. Namun pada prosesnya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp17,6 miliar.
PDIP Sebut Ribka Dikriminalisasi
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto menduga ada upaya kriminalisasi terhadap Ribka Tjiptaning. Hal itu disampaikan Hasto menanggapi agenda pemeriksaan KPK terhadap kader PDIP itu.
"Mbak Ribka Tjiptaning kemarin melaporkan kepada kami bahwa beliau diundang di KPK sebagai saksi karena Mbak Ning ini dalam rapat sering mempertanyakan terhadap pengadaan sistem proteksi TKI,” kata Hasto dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis.
Hasto menilai, pemeriksaan Ribka oleh KPK terlalu dipaksakan. Menurutnya, kritik yang dilayangkan Ribka terhadap pengadaan sistem proteksi TKI bagian dari upaya melindungi kepentingan rakyat supaya proyek tersebut tidak dikorupsi.
“Tugas anggota DPR itu dia memiliki suatu fungsi representasi untuk memperjuangkan kepentingan rakyat,” ujarnya.
Lebih lanjut Hasto menyampaikan Ribka berjuang memproteksi Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai TKI di luar negeri, yang kerap diperlakukan tidak adil.
"Ini merupakan hak dari angggota DPR RI yang melekat maka DPR dalam memperjuangkan kepentingan rakyat dillindungi oleh UU,” tutur Hasto.
Namun, lanjut politikus asal Yogyakarta itu, perjuangan Ribka justru dikriminalisasi untuk kepentingan kontestasi politik.
“Karena Mbak Ning ini mengkritik sangat keras terhadap pasangan 02 tiba-tiba muncul panggilan seperti itu. Tiada hujan, tiada angin. Jadi ini yang kemudian menciptakan kriminalisasi hukum," pungkasnya.