Kemenhub hingga Polri bakal Atur Lalu Lintas Selama Libur Panjang Isra Mikraj dan Imlek 2024

Irwan Febri Suara.Com
Kamis, 01 Februari 2024 | 15:30 WIB
Kemenhub hingga Polri bakal Atur Lalu Lintas Selama Libur Panjang Isra Mikraj dan Imlek 2024
Kendaraan memadati ruas jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (21/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai bersiap untuk mengantisipasi libur panjang Isra Mikraj dan Imlek mendatang dengan berencana untuk memberlakukan pengaturan dan pembatasan.

Semua itu dilakukan demi keselamatan, keamanan, kenyamanan, serta ketertiban bersama. Demi kelancaran antisipasi, Kemenhub pun bersama Korlantas Polri dan Kementerian PUPR telah secara resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, menjelaskan bahwa beberapa pembatasan akan dilakukan pada jalan tol, sistem jalur, hingga lajur pasang surut.

Adapun pengaturan penyeberangan dilakukan di beberapa tempat, seperti Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, dan Jangkar-Lembar.

Baca Juga: Jasa Raharja-Polri Luncurkan Kurikulum Keselamatan Berlalu-Lintas

"Penetapannya antara lain terkait pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan non tol, sistem jalur dan lajur pasang surut/ tidal flow (contra flow)," kata Hedro Sugiatno.

"Selanjutnya pengaturan penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, dan Jangkar-Lembar," imbuhnya.

Selain itu, terdapat pengaturan penundaan perjalanan dan sebagai buffer zone untuk operasional kendaraan angkutan barang di Lintas Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, dan Lembar.

Kriteria kendaraan yang akan dibatasi adalah mobil berat lebih dari 14  ton, mobil dengan sumbu 3 atau lebih, mobil berkereta tempelan, hingga pengangkut tambang atau galian.

"Sama dengan libur Nataru sebelumnya, mengingat kali ini juga liburnya cukup panjang perlu dilakukan pengaturan agar meningkatkan kelancaran lalu lintas mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol," ujar Hendro.

Baca Juga: Gaji TNI-Polri Naik, Ini Besaran Nominal, Jadwal Berlaku hingga Alasan Kenaikannya

Namun, tak semua mendapat pembatasan. Ada perlakuan khusus atau pengecualian bagi kendaraan yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, hingga barang pokok. 

Pengaturan lalu lintas jalan akan diberlakukan pada 7-11 Januari 2024. Sehingga para pengendara bisa mulai menyesuaikan mulai dari sekarang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI