Minta Keterbukaan Riwayat Hidup Caleg, Koalisi Masyarakat Sipil Sambangi Kantor KPU

Kamis, 01 Februari 2024 | 15:19 WIB
Minta Keterbukaan Riwayat Hidup Caleg, Koalisi Masyarakat Sipil Sambangi Kantor KPU
Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Sasmito Madrim (Tangkapan Layar Zoom)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hal tersebut, lanjut dia, diatur dalam Pasal 3 UU tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang berbunyi:

“Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya partisipasi masyarakat merupakan “pemeran utama” dari dilangsungkannya pemilihan umum."

Oleh sebab itu, Sasmito menganggap hak atas informasi bagi masyarakat mengenai informasi calon legislatif menjadi hal yang pemenuhannya harus diprioritaskan.

"KPU harus dapat menjelaskan secara komprehensif dengan menyajikan hasil uji konsekuensi tersebut kepada publik," ujar dia.

Untuk itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keterbukaan Informasi mendesak KPU untuk segera mengabulkan permohonan informasi sebelumnya secara komprehensif dan transparan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI