Terlebih, Bawaslu juga telah menyampaikan bahwa pemungutan suara melalui metode pos dan kotak suara keliling (KSK) juga berpotensi menimbulkan kerawanan pelanggaran pemilu.
"Ternyata kerawanan ini hadir bukan hanya potensi dari pihak eksternal saja, namun juga dari aktor penyelenggara pemilu yang gagal memandu dan menyiapkan pemilu secara memadai," tandas Wahyu.