Meski Kalah Di Pengadilan, KPK Tetap Usut Kasus Korupsi Yang Seret Eddy Hiariej

Kamis, 01 Februari 2024 | 12:12 WIB
Meski Kalah Di Pengadilan, KPK Tetap Usut Kasus Korupsi Yang Seret Eddy Hiariej
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edwar Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej tetap diusut. Meski statusnya sebagai tersangka telah digugurkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, putusan pengadilan dalam praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej ke pengadilan hanya mengoreksi syarat formil, bukan pada materi pokok.

"Substansi materiil dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara tersebut tentu hingga kini belum diuji di peradilan Tipikor dan juga sama sekali tidak menjadi materi pertimbangan hakim pra peradilan yang diajukan pemohon EOSH (Eddy)," kata Ali lewat keterangannya yang diterima Suara.com, Kamis (1/2/2024).

Oleh karenanya berdasarkan kajian yang dilaksanakan pimpinan KPK beserta struktural penindakan dan tim Biro Hukum KPK, lembaga antikorupsi memastikan tetap mengusut kasusnya.

Baca Juga: Perjalanan Kasus Gratifikasi Eddy Hiariej, Kini Status Tersangkanya Tidak Sah

"KPK tetap melanjutkan penanganan perkara tersebut dengan lebih dahulu melakukan proses dan prosedur administrasi penanganan perkara dimaksud sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Ali.

Sebelumnya, dalam putusan Hakim tunggal Estiono mengabulkan praperadilan yang diajukan Eddy. Hakim menyebut, penetapannya sebagai tersangka tidak sah.

"Mengadili, dalam ekspeksi menyatakan eksepsi pemohon (KPK) tidak dapat diterima seluruhnya," ujar Hakim tunggal Estiono dalam putusannya, Selasa (30/1/2024).

"Dalam pokok perkara menyatakan penetapan tersangka oleh termohon (KPK) terhadap pemohon tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menghukum termohon (KPK) membayar biaya perkara," sambungnya Hakim.

Eddy mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah dua kali. Praperadilan pertama dicabutnya saat sidang berjalan pada 20 Desember 2023.

Baca Juga: Sosok Hakim Estiono yang Kabulkan Praperadilan Eddy Hiariej, Pernah Tangani Gugatan Firli Bahuri

Setelahnya, pada 3 Januari 2024 dia kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Eddy dan dua anak buahnya, Yosi Andika Mulyadi, serta Yogi Arie Rukmana dijadikan KPK tersangka, karena diduga diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur Utama PT Cirta Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

Pemberian uang itu untuk menyelesaikan tiga perkara Helmut di Kementerian Hukum dan HAM, serta Bareskrim Polri.

KPK baru menahan Helmut di Rutan KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 7 sampai dengan 26 Desember 2023.

Sedangkan Eddy dan dua anak buahnya belum ditahan. KPK memastikan segera memanggil ketiganya untuk dilakukan penahanan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI