"Bahwa tata cara pembayaran kerugian senilai Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang dialami Penggugat karena perbuatan Tergugat, langsung dibayarkan/disalurkan ke satu Panti Asuhan yang berada/berdomisili di Surakarta," bunyi poin nomor 12.
Menang Wanprestasi Lawan Gibran, Almas Tsaqibbirru Punya Rencana Mulia untuk Warga Solo, Apa Itu?
Ronald Seger Prabowo Suara.Com
Kamis, 01 Februari 2024 | 12:04 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
5 Hunter Terkuat dari Luar Asia dalam Anime Solo Leveling, Ada Husbumu?
12 April 2025 | 11:05 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI