Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Ribka Tjiptaning pada hari ini, Kamis (1/2/2024). Dia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan sistem proteksi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
"Hari ini (1/2/2024) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi Ribka Tjiptaning (anggota DPR)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat keterangannya yang diterima Suara.com.
Selain politikus PDIP tersebut, KPK juga memanggil dua orang saksi lainnya, Ruslan Irianto Simbolon seorang pegawai negeri sipil, dan Bunamas dari kalangan swasta.
Belum diketahui secara pasti materi pemeriksaan terhadap ketiganya, namun diduga mereka memiliki informasi penting dalam kasus korupsi yang terjadi di Kemnaker pada 2012.
Baca Juga: KPK Periksa Politikus NasDem Rajiv Terkait Aliran Uang Dari Syahrul Yasin Limpo
Dalam perkara ini, sebanyak tiga orang dijadikan tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker, Reyna Usman (yang juga Wakil Ketua DPW PKB Bali), pejabat pembuat komitmen (PPK), sekaligus ASN di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (sekarang Kementerian Ketenagakerjaan) I Nyoman Darmanta (ID), dan Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM), Karunia (KRN).
Ketiganya diduga mengkondisikan pengadaan sistem proteksi TKI. Berdasarkan angkanya, negara menganggarkan dana Rp 20 miliar untuk sistem proteksi bagi TKI di luar negeri. Namun pada prosesnya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 17,6 miliar.