Gibran Kena Gugat Almas Tsaqibbirru, Begini Respons TKN

Kamis, 01 Februari 2024 | 07:03 WIB
Gibran Kena Gugat Almas Tsaqibbirru, Begini Respons TKN
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Ahmad Muzani. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Kampanye Nasional atau TKN Prabowo-Gibran merespons gugatan terhadap calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka oleh mahasiswa beranama Almas Tsaqibbirru. Almas diketahui melakukan dua gugatan kepada Gibran.

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Ahmad Muzani mengatakan, pihaknya belum membahas perihal gugatan terhadap Gibran tersebut.

Menurutnya hal semacam itu banyak, sehingga dirinya belum mengetahui detail lebih lanjut.

"Saya belum tahu itu karena yang seperti ini kan banyak. Jadi saya kami dari TKN belum membahas itu," kata Muzani di Jakarta dikutip Kamis (1/2/2024)

Baca Juga: Momen Gibran Kepincut Jam Tangan Kayu Harganya Rp300 Ribu Bikin Mbak Ini Sumringah

Diketahui, beberapa waktu lalu, Almas melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat batas usia capres-cawapres.

Gugatan dari Almas ini sebagaian dikabulkan MK dan melenggangkan Gibran untuk jadi cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Nah, setelah lama tak terdengar kabarnya, Almas membawa kabar baru. Ia seperti dilihat dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) kini menggugat cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

Dari laman SIPP seperti dilihat Suara.com, Rabu (31/1/2024) gugatan Almas kepada Gibran dua kali. Pada gugatan pertama, tertanggal register 22 Januari 2024 tercatat atas nomor perkara, 2/Pdt.G.S/2024.PN Skt.

Diterangkan pada klasifikasi perkara, Almas menggugat Gibran terkait wanprestasi. Untuk gugatan pertama ini, status perkara disebutkan memasuki pemberitahuan putusan dengan lama proses 9 hari

Baca Juga: Berharap Gibran Menang di Pilpres 2024, Warga Bogor Nantikan Kesuksesan Kelola Sampah Seperti di Kota Solo

Sementara untuk gugatan kedua dengan klasifikasi perkara sama yakni wanprestasi, teregister pada Senin 29 Januari 2024. Nomor perkara tercatat 25/Pdt.G/2024/PN Skt.

Untuk gugatan kedua ini status perkaranya ialah sidang pertama dengan lama proses selama 2 hari.

Di gugatan pertama, Almas merasa dirugikan oleh Gibran sebesar Rp 10 juta. Pada gugatan pertama, Almas meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta untuk perintahkan Gibran membayar Rp 10 juta dengan denda keterlambatan sebesar Rp 1 juta apabila tidak dibayarkan sejak 14 hari putusan berkekuatan hukum tetap.

“Menimbang, bahwa wanprestasi yang dimaksud Penggugat di dalam gugatannya setelah Hakim pelajari tidak ditemukan adanya perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sifatnya masih persangkaan adanya perjanjian dari pihak Penggugat (bersifat abstrak) sehingga pembuktiannya tidak sebagaimana pembuktian yang di syaratkan dalam gugatan sederhana,” tulis amar putusan itu yang dikutip dari situs SIPP PN Surakarta.

“Menetapkan, menyatakan gugatan penggugat bukan gugatan sederhana. Kedua, memerintahkan panitera untuk mencoret perkara nomor 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt dalam register perkara,”

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI