Suara.com - Polda Metro Jaya menetapkan tiga pelaku jambret terhadap istri anggota TNI bernama Naning Widyawati (36) sebagai tersangka. Peristiwa penjambretan yang dilakukan tersangka yakni BG (24), AW (29) dan AT itu terjadi di Jalan Latuharhari, Menteng Jakarta Pusat, Rabu (24/1/2024) lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menyampaikan BG dan AW merupakan residivis.
"Dari 3 orang yang sudah kami tangkap ini merupakan residivis," katanya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya Rabu (31/1/2024).
Wira menambahkan, selain ketiga tersangka itu pihak kepolisian tengah memburu seorang pelaku lain yang berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: Aksi Heroik Bocah SD Gagalkan Penjambretan, Ini Dia Tips Terhindar dari Kejahatan
"Sementara pelaku 3, 1 masih DPO, masih kita kejar," ujarnya.
Berulang Kali Beraksi
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membeberkan kasus penjambretan istri TNI yang sedang bersepeda di Menteng Jakarta Pusat. Dari pengakuannya mereka telah melakukan aksi serupa di puluhan tempat.
"Terkait begal Menteng, pengakuan (beraksi) lebih dari 20 TKP," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, Minggu (28/1/2024).
Namun, hingga saat ini, baru ada 4 laporan polisi dari masyarakat. Meski demikian, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan.
Baca Juga: Dua Pria Diamuk Massa Saat Jambret Ponsel Ibu-ibu di Sawah Besar, Polisi: Pemain Lama
Sementara itu, Kasubdit Jatanras AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan kedua pelaku, Bobby dan Andi, yang bertugas sebagai eksekutor, yang juga merupakan residivis kasus serupa sebanyak dua kali.
"Dua pelaku dan 1 penadah. Pelaku residivis dua kali ditahan," kata Rovan.