Aria Bima PDIP Sedih: Masak Presiden yang Saya Usung 2014-2019 Ditugasi Bagi-bagi Sembako

Rabu, 31 Januari 2024 | 20:35 WIB
Aria Bima PDIP Sedih: Masak Presiden yang Saya Usung 2014-2019 Ditugasi Bagi-bagi Sembako
Jokowi serahkan BLT El Nino di Kantor Pos Genteng Banyuwangi, (27/12/2023). (PT Pos Indonesia)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Politisi PDI Perjuangan (PDIP), Aria Bima, mengaku sedih melihat Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi kini bertindak seperti ditugasi untuk turun langsung membagi-bagikan bantuan sosial (Bansos) demi kepentingan paslon tertentu dalam Pilpres 2024.

Ia mengatakan, sebagai pihak yang pernah cinta dengan Jokowi tak rela jika Presiden diperlakukan dengan cinta yang tidak benar.

"Kita juga cinta Jokowi, partai yang pernah mengusung, Mas Abdee mengusung 2014, 2019, tapi kita mencintai Pak Jokowi dengan cara yang benar. Dengan cara yang menempatkan kehormatan bagi Pak Jokowi," kata Aria di Media Center Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2024).

Menurutnya, kekinian Jokowi dicintai dengan cara yang tak benar, terkesan diminta untuk mengurusi hal yang ecek-ecek misalnya seperti turun langsung membagikan bansos demi kepentingan kemenangan paslon tertentu.

Baca Juga: Giliran Aliansi Mahasiswa Banten Laporkan Jokowi ke Bawaslu soal Pose Dua Jari dari Mobil RI 1

"Jangan disibukkan dengan ecek-ecek urusan sembako, urusan pupuk, itu urusan (menteri), kalau di tim sukses saya di DPR RI, saya udah gak ngurusin sembako, itu urusannya caleg tingkat 2," tuturnya.

Ia lantas membandingkan bagaimana tugas dirinya di TPN Ganjar-Mahfud yang sibuk mengurusi rapat. Sementara ia melihat Jokowi sibuk mengurusi bansos, ia mengaku tak rela.

"Saya di sini urusi rapat bersama Pak Abdee bersama Pak Arsjad. Masak presiden yang saya pilih tahun 2014 2019 ditugasi untuk bantu bagi sembako, saya gak rela. Saya gak rela terus terang," ujarnya.

"Ini yang saya kira ekspresi besok itu adalah bagaimana jika jaga NKRI ini dengan tetap meneruskan orang yang bisa blusukan adalah Ganjar Pranowo, orang yang bisa dekat dengan rakyat adalah Ganjar Pranowo dan Pak Mahfud MD," sambungnya.

Bagi-bagi Bansos

Baca Juga: Mahfud Mundur dari Kabinet, Publik Bandingkan dengan Jokowi: Ini Bedanya Pejabat Beretika

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhir-akhir ini tampak asik membagikan bantuan sosial atau bansos kesejumlah masyarakat yang ia kunjungi. Bansos tersebut baik berupa sembako ataupun uang tunai.

Tapi yang menarik Jokowi membagikan bansos tersebut tanpa melibatkan Menteri Sosial Tri Rismaharini yang merupakan penanggung jawab pemberian bansos.

Menteri Keuangan Sri Mulyani pun menjelaskan, program bansos adalah amanat dalam UU APBN yang dibahas dan disetujui secara bersama-sama antara pemerintah dan DPR. Sehingga jika pemerintah menjalankan program bansos tersebut sama saja telah menggunakan uang APBN.

Sri Mulyani pun mencontohkan bansos terkait Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako atau Bantuan langsung Tunai (BLT) merupakan tanggung jawab Kementerian Sosial, sehingga seharusnya penanggung jawab dan eksekutornya adalah kementerian tersebut.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi membagikan bansos saat meninjau Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (2/1/2023). [Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat PresidenTindakan]
Presiden Joko Widodo atau Jokowi membagikan bansos saat meninjau Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (2/1/2023). [Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat PresidenTindakan]

"PKH dan Kartu Sembako itu eksekutornya adalah Kementerian Sosial, jadi dalam hal ini Kementerian sosial yang menjelaskan PKH dan Kartu Sembako termasuk apakah ada tambahan atau modifikasi (program bansos) nanti Ibu Menteri Sosial yang menjelaskan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan yang dilihat secara daring melalui kanal Youtube Kemenkeu, Selasa (30/1/2024).

Sementara untuk bantuan pangan atau beras, penanggung jawabnya adalah Bapanas atau Badan Pangan Nasional, tapi data penerima yang ditujukan untuk program tersebut harus mengacu pada data yang telah disepakati. Dalam arti ini data bisa bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Regsosek dari Badan Pusat Statistik (BPS).

"Eksekutornya PKH dan Kartu Sembako adalah Kementerian Sosial, tapi kalau bantuan pangan berupa beras eksekutornya Bapanas tapi datanya harus sesuai dengan yang disepakati," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI