Terpenting kata Anto ialah alasan di balik pengunduran diri Mahfud MD. Karena menurutnya, jika alasan mundur karena ingin lebih leluasa mengkritik pemerintah, sah-sah saja namun itu bukan etika berpolitik.
"Kalau etika, ketika dia dicalonkan dan mendaftar di KPU itu baru etika menurut saya. Tapi kalau ini lebih ke strategi elektoral. Tidak alasan etika di keputusan mundurnya Mahfud MD," tegas Anto.
Arfianto menjelaskan lebih detail mengatakan bahwa persoalan etika pejabat jika ditanya ke rakyat paling bawah, seharusnya mundurnya itu dilakukan sejak awal.
Ia kemudian singgung soal etika politik di Indonesia yang kerap dicampakkan politisi dalam proses pembuatan undang-undang untuk masyarakat. Karena ia melihat saat ini kekuasaan lebih tinggi dibanding aturan hukum.
"Apakah ada etika yang melandasi proses pembuatan undang-undang itu sendiri. Jika para politis yang memiliki kekuasaan itu memiliki etika gak dalam pembuatan undang-undang? Saya rasa itu tercampakkan, karena pemilik kekuasaan akan sangat pragmatis," tegasnya.
Mahfud MD pada 18 Oktober 2023 resmi dicalonkan sebagai cawapes Ganjar Pranowo di Pilpres 2024. Mahfud diperkenalkan menjadi cawapres Ganjar di kantor PDIP, Jakarta.
Satu hari setelah diumumkan, Mahfud MD bersama Ganjar Pranowo mendaftar di kantor KPU. Keduanya menyerahkan sejumlah berkas ke KPU, Kamis (19/10/2023) siang sekitar pukul 13.10 WIB.
105 hari kemudian atau dua minggu jelang Pilpres 2024 14 Februari 2024, Mahfud MD resmi mengajukan pengunduran diri sebagai Menkopolhukam.
Baca Juga: Minta Prabowo Tak Tiru Mahfud Keluar Kabinet Jokowi, TKN: Tak Perlu Mundur Sebagai Menhan!