Suara.com - Keputusan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD hari ini, Rabu (31/1) memutuskan untuk mundur sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menkopolhukam. Keputusan Mahfud ini dianggap sejumlah tokoh sebagai contoh etika berpolitik.
Langkah Mahfud MD untuk mundur sebagai Menkopolhukam dianggap beretika demi menghindari konflik kepentingan sebagai pejabat negara. Mahfud MD pun klaim dirinya demi etika berpolitik.
Namun, menurut pengamat politik The Indonesian Institute Arfianto Purbolaksono, putusan Mahfud ini tidak serta merta bisa dianggap sebagai langkah yang beretika.
Menurutnya, cukup menggelikan jika keputusan Mahfud MD dianggap sebagai contoh etika berpolitik. Hal itu dikarenakan mengapa putusan mundur baru diambil jelang hari pencoblosan Pilpres 2024, 14 Februari 2024, mengapa tidak sedari awal saat pendaftaran di KPU.
Baca Juga: Minta Prabowo Tak Tiru Mahfud Keluar Kabinet Jokowi, TKN: Tak Perlu Mundur Sebagai Menhan!
Baca juga:
- Dorothea Eliana Indah Wanita yang Setia pada Si Gembel Kolektif Absolut Adian Napitupulu
- Ada Sosok Ini Yang Punya Pengaruh Besar, Prabowo-Gibran Semakin Kuat di Bogor
- Survei LSI Prabowo-Gibran Tertinggi di Jabar, Anak Jokowi Puji Keras Keras Sosok Ini
- Ramai Unggahan Portofolio Anies Selama Menjabat Gubernur, Tagar #TakeAniesLookatJakarta Menggema
"Yang kita bisa baca sebenarnya, etika dalam konteks apa dulu? Jika dalam konteks etika paslon dengan standing poin perubahan, pak Mahfud harusnya sedari awal mundur saat dicalonkan dan itu berseberangan dengan pemerintah, harusnya mundur sedari awal," kata Anto kepada Suara.com, Rabu (31/1).
Lebih lanjut jelas Anto, langkah mundur Mahfud MD sebagai Menkopolhukam bukan masalah etika. Namun tidak ada kejelasan soal standing poin putusan mundur Mahfud MD sebagai Menkopolhukam.
"Itu tidak pernah muncul pembahasan itu. Ini bukan masalah etika, tapi lebih ke bagaimana sebenarnya standing poin dari awalnya tidak jelas. Bagaimana, mau melanjutkan atau ikut isu perubahan," jelasnya.
Jika ukurannya langkah mundur ini dipandang sebagai bentuk sikap negarawan dan pejabat publik Mahfud MD, Anto kembali menegaskan bahwa putusan itu harusnya dilakukan sejak awal ia dicalonkan mendampingi Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.
Baca Juga: Sikap Mahfud MD Mundur dari Kabinet Jokowi Diapresiasi: Bukti Kekuasaan Harusnya Tak Abaikan Etika!
"Tidak lantas dua minggu sebelum hari pemungutan suara dan sudah didengungkan pasca debat cawapres. Yang jika kita melihat ke belakang, pak Mahfud MD terlihat emosional dengan gimick-gimick Gibran,"
Terpenting kata Anto ialah alasan di balik pengunduran diri Mahfud MD. Karena menurutnya, jika alasan mundur karena ingin lebih leluasa mengkritik pemerintah, sah-sah saja namun itu bukan etika berpolitik.
"Kalau etika, ketika dia dicalonkan dan mendaftar di KPU itu baru etika menurut saya. Tapi kalau ini lebih ke strategi elektoral. Tidak alasan etika di keputusan mundurnya Mahfud MD," tegas Anto.
Arfianto menjelaskan lebih detail mengatakan bahwa persoalan etika pejabat jika ditanya ke rakyat paling bawah, seharusnya mundurnya itu dilakukan sejak awal.
Ia kemudian singgung soal etika politik di Indonesia yang kerap dicampakkan politisi dalam proses pembuatan undang-undang untuk masyarakat. Karena ia melihat saat ini kekuasaan lebih tinggi dibanding aturan hukum.
"Apakah ada etika yang melandasi proses pembuatan undang-undang itu sendiri. Jika para politis yang memiliki kekuasaan itu memiliki etika gak dalam pembuatan undang-undang? Saya rasa itu tercampakkan, karena pemilik kekuasaan akan sangat pragmatis," tegasnya.
Mahfud MD pada 18 Oktober 2023 resmi dicalonkan sebagai cawapes Ganjar Pranowo di Pilpres 2024. Mahfud diperkenalkan menjadi cawapres Ganjar di kantor PDIP, Jakarta.
Satu hari setelah diumumkan, Mahfud MD bersama Ganjar Pranowo mendaftar di kantor KPU. Keduanya menyerahkan sejumlah berkas ke KPU, Kamis (19/10/2023) siang sekitar pukul 13.10 WIB.
105 hari kemudian atau dua minggu jelang Pilpres 2024 14 Februari 2024, Mahfud MD resmi mengajukan pengunduran diri sebagai Menkopolhukam.