KPK Periksa Politikus NasDem Rajiv Terkait Aliran Uang Dari Syahrul Yasin Limpo

Rabu, 31 Januari 2024 | 19:26 WIB
KPK Periksa Politikus NasDem Rajiv Terkait Aliran Uang Dari Syahrul Yasin Limpo
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap materi pemeriksaan terhadap politikus NasDem Rajiv yang dipanggil sebagai saksi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL pada Selasa (30/1) kemarin. Pemeriksaan terhadap Rajiv berkaitan dengan aliran uang SYL.

"Rajiv (swasta), saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran uang dari tersangka SYL," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat keterangannya yang diterima Suara.com, Rabu (31/2/2023).

Pada hari yang sama, KPK juga memeriksa saksi atas nama Andi Dwina Isfani (Wiraswasta). Namun Andi diperiksa untuk Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta.

"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan perkenalan saksi dengan tersangka MH (Hatta)," ujar Ali.

Baca Juga: Profil Parlagutan Harahap, Komisioner KPK Tersangka Pemerasan Caleg

Sebelumnya, SYL ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Ketiganya diduga melakukan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa, disertai penerimaan gratifikasi.

SYL selaku menteri saat itu, memerintahkan Hatta dan Kasdi menarik setoran senilai USD 4.000-10.000 atau dirupiahkan Rp62,8 juta sampai Rp157,1 juta (Rp15.710 per dolar AS pada 11 Oktober 2023) setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan.

Uang itu berasal dari dari realisasi anggaran Kementan yang di-mark up atau digelembungkan, serta setoran dari vendor yang mendapatkan proyek. Kasus korupsi yang menjerat Syahrul terjadi dalam rentang waktu 2020-2023. Temuan sementara KPK ketiga diduga menikmati uang haram sekitar Rp13,9 miliar.

Baca Juga: Belajar dari Kasus Setya Novanto, ICW Desak KPK Kembali Tersangkakan Eddy Hiariej

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI