Suara.com - Ratusan Perangkat desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) menggeruduk Gedung DPR Senayan, Jakarta pada Rabu (31/1/2024).
Koordinator Aksi Nasional Desa Bersatu, Sunan Bukhori mengatakan, kedatangan mereka ke DPR RI hanya ingin memastikan bahwa DPR telah mengirimkan surat undangan ke pemerintah untuk mengesahkan revisi UU Desa bisa diputuskan sesuai tenggat yang ditentukan yakni 6 Februari 2024.
"Sampai hari ini revisi UU Desa masih menjadi tanda tanya besar, oleh karena itu kami semua datang ke sini dari seluruh Indonesia,” kata Sunan, di depan Gedung DPR RI, Rabu (31/1/2024).
"Sembilan organisasi yang tergabung ingin memastikan bahwa hari ini DPR RI membuat undangan untuk pemerintah, itu aja," ujarnya.
Namun, surat undangan itu ternyata hingga kini belum ditandatangani Ketua DPR Puan Maharani. Sehingga surat tersebut belum dikirim ke pemerintah.
Mengetahui hal tersebut, massa aksi menjadi geram. Mereka khawatir, revisi UU Desa akan mundur dari tenggat waktunya.
"Jadi gini teknisnya, hari ini ketika Puan membuat undangan resmi ke pemerintah, maka besok dibahas. Secara otomatis tanggal 6 itu akan ada pengesahan revisi UU Desa,” jelasnya.
Dalam tututannya, Sunan menyebut ada tiga poin penting dalam revisi UU Desa.
Pertama, mengenai perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun.
Baca Juga: Sempat Ricuh, Massa Kepala Desa di Depan Gedung DPR Bubar usai Lempar Batu Puan Tak Keluar
Kemudian, mengenai kenaikan dana desa Rp 5 miliar per tahunnya serta keleluasaan hak desa untuk membangun daerahnya.