Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera kembali menersangkakan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edwar Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Desakan tersebut disampaikan menyusul putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menyatakan penetapan Eddy sebagai tersangka tidak sah.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai, KPK masih memiliki kesempatan untuk kembali menjadikan Eddy sebagai tersangka, seperti yang terjadi pada mantan Ketua DPR RI Setya Novanto terpidana korupsi e-KTP.
"Penerapan ini setidaknya pernah dilakukan oleh KPK dalam perkara yang menjerat Setya Novanto. Di mana pada saat itu setelah Hakim Cepi Iskandar mengabulkan permohonan praperadilan mantan ketua DPR tersebut dan menggugurkan status tersangka, KPK menerbitkan sprindik baru untuk dapat menetapkan kembali Setya Novanto sebagai tersangka," kata Kurnia lewat keterangannya kepada Suara.com, Rabu (31/1/2024).
Baca Juga: Gugat Status Tersangka, Ini Perjalanan Kasus Eddy Hiariej hingga Menang Lawan KPK di Praperadilan
ICW merujuk pada ketentuan Pasal 2 ayat (3) PERMA Nomor 4 Tahun 2016.
Dalam pasal tersebut dijelaskan, sah atau tidaknya penetapan tersangka tidak menggugurkan tindak pidana, dan kewenangan penyidik untuk menetapkan kembali seseorang sebagai tersangka dengan sedikitnya dua alat bukti baru.
"Selain PERMA, putusan Mahkamah Konstitusi nomor 42/PUU-XV/2017 juga memungkinkan penegak hukum unuk menggunakan alat bukti yang pernah dipakai pada perkara sebelumnya dengan catatan alat bukti tersebut harus disempurnakan," ujar Kurnia.
Putusan Pengadilan
Dalam putusan Hakim tunggal Estiono mengabulkan praperadilan yang diajukan Eddy. Hakim menyebut, penetapannya sebagai tersangka tidak sah.
Baca Juga: Eddy Hiariej Menang, Pimpinan KPK: Pertimbangan Hakim Masuk Akal atau Masuk Angin?
"Mengadili, dalam ekspeksi menyatakan eksepsi pemohon (KPK) tidak dapat diterima seluruhnya," ujar Hakim tunggal Estiono dalam putusannya, Selasa (30/1/2024).
"Dalam pokok perkara menyatakan penetapan tersangka oleh termohon (KPK) terhadap pemohon tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menghukum termohon (KPK) membayar biaya perkara," sambungnya Hakim.
Eddy mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah dua kali. Praperadilan pertama dicabutnya saat sidang berjalan pada 20 Desember 2023.
Setelahnya, pada 3 Januari 2024 mereka kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Eddy dan dua anak buahnya, Yosi Andika Mulyadi, serta Yogi Arie Rukmana dijadikan KPK tersangka, karena diduga diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur Utama PT Cirta Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.
Pemberian uang itu untuk menyelesaikan tiga perkara Helmut di Kementerian Hukum dan HAM, serta Bareskrim Polri. KPK baru menahan Helmut di Rutan KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 7 sampai dengan 26 Desember 2023.
Sedangkan Eddy dan dua anak buahnya belum ditahan. KPK memastikan segera memanggil ketiganya untuk dilakukan penahanan.