Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah mata uang asing dan tiga unit mobil dari hasil penggeladahan kasus dugaan korupsi dana insentif ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, temuan itu hasil penggeledahan di Pendopo Delta Wibawa, Kantor BPPD dan rumah kediaman pihak terkait lainnya pada Selasa kemarin.
"Turut diamankan pula sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing dan 3 unit kendaraan roda empat," kata Ali lewat keterangannya yang diterima Suara.com, Rabu (31/1/2024).
Selain itu, KPK juga menemukan dokumen dan alat elektronik yang berkaitan dengan pemotongan insentif ASN BPPD.
Baca Juga: Gugat Status Tersangka, Ini Perjalanan Kasus Eddy Hiariej hingga Menang Lawan KPK di Praperadilan
"Keterkaitan bukti awal ini untuk lebih dulu disita dan dianalisis serta nantinya dikonfirmasi pada para pihak yang segera akan dipanggil sebagai saksi," ujar Ali.
Dalam perkara ini, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diduga terlibat. Hal merujuk pada pernyataan KPK yang menyebut, pemotongan dana insentif itu diduga dilakukan demi memenuhi kebutuhan Muhdlor dan Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo, Jawa Timur pada Kamis (25/1). Sebanyak 11 orang diamankan, dan KPK baru menetapkan Kasubag Umum BPPD Sidoarjo, Siska Wati sebagai tersangka.
Siska sebagai Kasubag Umum BPPD Sidoarjo, sekaligus bendahara, disebut secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif para ASN BPPD Sidoarjo.
Besaran potongan, berkisar 10 persen hingga 30 persen dari insentif yang diterima masing-masing ASN. Insentif itu diberikan karena perolehan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo mencapai Rp1,3 triliun.
Baca Juga: Geledah Rumah Bupati Sidoarjo, Barang Bukti Apa yang Ditemukan KPK?
Berdasarkan perhitungan KPK, dana yang berhasil dikumpulkan Siska mencapai Rp Rp2,7 miliar. Sementara saat OTT dilaksanakan, penyidik menemukan uang tunai Rp 69,9 juta.